Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut), Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.
Dengan putusan tersebut, videografer yang sempat terjerat kasus penggelembungan dana atau mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, ini divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2026).
Senyum sumringah pun langsung keluar dari bibir Amsal yang mendatangi sidang dengan baju putih dan celana hitam ini.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menilai Amsal melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," kata hakim, dikutip dari Tribun-Medan.com.
Kini Amsal pun bisa menghirup napas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terbukti Korupsi, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas
Program: Local Experience
Editor: Akmal Khoirul Habib
#localexperience #beritaterkini #indonesia #shortvideo #amsalsitepu #videoprofil #profildesa #karo #videoprofildesakaro #markup #kasusmarkupprofildesa #vonisbebas #SidangAmsalSitepu
Video Production: Akmal KhoirulHabib
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
KPK Bongkar Dugaan TPPU Sugiri Sancoko, Sejumlah Aset Kendaraan Mewah Diamankan
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Berbeda dari Keterangan KPK, Eks Dirut PHU Justru Klaim Tak Ditanya soal Penerimaan Uang Kuota Haji
Rabu, 20 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Tribunnews Update
Penyidik Limpahkan Berkas Sudewo ke Jaksa KPK, Bupati Nonaktif Pati Segera Didakwa 2 Kasus Pekan Ini
Rabu, 20 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Sita Aset Mewah Sugiri Sancoko terkait Dugaan Korupsi dan TPPU, 4 Mobil Mewah dari Ponorogo
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.