Kamis, 9 April 2026

Terkini Daerah

Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa

Kamis, 2 April 2026 12:36 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut), Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.

Dengan putusan tersebut, videografer yang sempat terjerat kasus penggelembungan dana atau mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, ini divonis bebas.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2026).

Senyum sumringah pun langsung keluar dari bibir Amsal yang mendatangi sidang dengan baju putih dan celana hitam ini.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menilai Amsal melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," kata hakim, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Kini Amsal pun bisa menghirup napas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terbukti Korupsi, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas

Program: Local Experience
Editor: Akmal Khoirul Habib

#localexperience #beritaterkini #indonesia #shortvideo #amsalsitepu #videoprofil #profildesa #karo #videoprofildesakaro #markup #kasusmarkupprofildesa #vonisbebas #SidangAmsalSitepu

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Akmal KhoirulHabib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Amsal Sitepu   #mark up   #videografi   #Vonis Bebas   #korupsi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved