Tak Terbawa saat OTT, Kejagung Antar Jaksa Kejari Solo ke KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan Muhammad Yusni dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka mengantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satriawan merupakan tersangka dalam kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019 yang baru saja ditetapkan KPK.
Saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8/2019), Satriawan tidak ikut terbawa. Keberadaan Satriawan tidak diketahui saat itu.
"Kami bersama Jamintel datang ke sini dalam rangka penyerahan saudara SSL yang sudah kita lakukan pemeriksaan pengawasan. Kami terima kasih kepada KPK yang telah bersama-sama membantu kami untuk pembersihan kepada rekan-rekan jaksa," ucap Jamwas Kejagung Yusni di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Kata Yusni, Kejagung sedang menunggu KPK memberikan surat penangkapan terhadap tersangka untuk dilalukan pemeriksaan sementara. Sambil menunggu, lanjutnya, Kejagung menunggu putusan bersifat inkrah untuk pemberhentian secara permanen.
"Jadi kita menunggu dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50% dari gaji pokok, yaitu ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008," katanya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengujarkan, pihak Kejagung mengantar Satriawan ke kantor lembaga antirasuah sekira pukul 12.40 WIB.
"Dalam kasus suap terkait dengan proyek di Jogja tersebut, ada 2 orang jaksa yang jadi tersangka, 1 orang sudah kami amankan pada saat kegiatan tangkap tangan, yaitu Jaksa ESF dan satu orang lagi Jaksa SSL kemarin belum kami amankan, dan tadi diantar oleh Kejaksaan Agung," ujar Febri.
Febri menyampaikan, saat ini Satriawan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Akan tetapi, dia belum bisa mengatakan apakah Satriawan dapat langsung ditahan atau tidak.
"Mungkin nanti bisa kami sampaikan perkembangan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus ini, selain Satriawan, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF). Keduanya pun sudah ditahan KPK pada Selasa (20/8/2019) malam.
Dalam konstruksi kasus itu disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2019, Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar. Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Selanjutnya, Eka bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Mandiri yaitu Gabriella sebagai Dirut, Novi Hartono sebagai Direktur, dan Komisaris dengan inisial NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan milik Gabriella dapat mengikuti dan memenangkan lelang.
"Hal tersebut dilakukan antara lain dengan cara menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang, besaran harga perkiraan sendiri (HPS) maupun besaran harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi/persyaratan yang dimiliki oleh perusahaan milik GYA. Selain itu, ditentukan juga berapa perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti lelang," kata Wakil Ketua Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).(*)
Reporter: Ilham Rian Pratama
Videografer: Ilham Rian Pratama
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
2 jam lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
16 jam lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
3 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
3 hari lalu
Tribunnews Update
Bersaksi di Kasus Perintangan Penyidikan Hasto, Rossa Sebut 4 Nama Eks Pimpinan KPK Diduga Terlibat
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.