Sabtu, 18 April 2026

Live Tribunnews Update

Penjual Bahan Mercon Online Ditangkap Polisi Buntut Ledakan Maut yang Tewaskan Bocah di Semarang

Senin, 30 Maret 2026 11:26 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Perkembangan terbaru kasus ledakan maut di kawasan Gayamsari, Kota Semarang, akhirnya mengarah pada penetapan tersangka.

Polisi menangkap seorang pria berinisial SR yang diduga sebagai penjual bahan peledak pemicu tragedi tersebut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di wilayah Sumenep, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/3/2026), sebelum akhirnya dibawa ke Semarang sehari setelahnya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca: Kronologi Ledakan Maut Guncang Rumah Warga Tambakrejo Semarang: Bocah SD Tewas & 2 Penghuni Terluka

Setelah diperiksa, polisi menetapkan SR sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. 

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa SR menjalankan aksinya dengan memanfaatkan platform digital.

Pelaku menjual bahan peledak melalui media sosial dan marketplace seperti TikTok dan Shopee.

Untuk menghindari kecurigaan, barang yang dipasarkan tidak disebut sebagai petasan.

Pelaku menggunakan istilah “cat super” sebagai kamuflase dalam transaksi jual beli tersebut.

Modus ini dilakukan agar aktivitas ilegalnya tidak terdeteksi oleh pihak berwenang maupun platform.

Pria berusia sekitar 40 tahun itu diketahui telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2025.

Ia melayani berbagai permintaan pembeli, baik dalam bentuk bahan terpisah maupun paket yang sudah dirakit.

Baca: Kronologi Ledakan Maut Guncang Rumah Warga Tambakrejo Semarang: Bocah SD Tewas & 2 Penghuni Terluka

Dalam kasus ledakan di Gayamsari, bahan yang dibeli korban disebut sudah dalam kondisi siap pakai. 

Barang tersebut hanya perlu dimasukkan ke dalam wadah dan dipasang sumbu sebelum digunakan.

Polisi menilai hal ini menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko ledakan fatal.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait tindak pidana bahan peledak.

Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat, yakni lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan tersebut.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok SR Penjual Bahan Peledak ke Bocah 12 Tahun di Semarang, Kini Jadi Tersangka

Editor: Rahmat Gilang Maulana
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Jateng

Tags
   #mercon   #ledakan   #Semarang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved