Kamis, 14 Mei 2026

Viral

KAI Respons Warga yang Nekat Blokade Jalur Kereta Api di Lampung hingga Viral, Ingatkan soal Hal Ini

Sabtu, 28 Maret 2026 13:17 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari buka suara terkait aksi warga yang melakukan pemblokiran perlintasan kereta api (KA) di Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Telukbetung Selatan, lintas Garuntang–Sukamenanti.

Dalam keterangan Zaki pada Kamis (26/3/2026), ia membenarkan soal peristiwa tersebut kepada publik.

Menurutnya, pada saat itu warga memblokir perlintasan KA menggunakan material besi setelah
sebuah minibus diserempet pada Rabu (25/3), sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun Zaki menyebut jika pemblokiran itu tak berlangsung lama.

Polisi dan TNI bersama warga segera menyingkirkan material besi, sehingga pada pukul 17.25 WIB jalur kembali normal dan kereta menuju Stasiun Tarahan bisa melintas.

Baca: Viral! Warga Blokir Rel KA Tak Terima Mobil Tertemper Kereta, Ancam Demo Jika KAI Tak Ganti Rugi

KAI menegaskan bahwa tindakan memblokir rel atau menaruh benda di atas jalur kereta merupakan perbuatan ilegal dan berbahaya.

Zaki mengingatkan bahwa hal tersebut jelas dilarang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 180 melarang setiap orang merusak atau mengganggu fungsi prasarana perkeretaapian.

Sementara Pasal 181 ayat (1) menegaskan larangan berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret atau meletakkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain.

(Tribun-Video.com/Tribunlampung.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul WARGA di Lampung Blokir Jalur Kereta Api Gegara Kesal Mobil Diserempet Padahal Menerobos

# viral # kai # kereta api # perlintasan kereta api # lampung

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #viral   #KAI   #kereta api   #perlintasan kereta api   #Lampung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved