Jumat, 8 Mei 2026

Setelah Yaqut dan Noel, Giliran Gubernur Riau Nonaktif Ajukan Tahanan Rumah ke KPK

Jumat, 27 Maret 2026 17:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah tersangka kasus korupsi kini ramai mengajukan permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah mengikuti jejak Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Gus Yaqut yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 sempat menjadi tahanan rumah pada momen Lebaran 2026. 

Usai status tahanan rumahnya menjadi sorotan dan menuai kritik, KPK mencabut status tersebut pada 23 Maret 2026. Yaqut pun kembali ditahan di rutan KPK.

Teranyar, giliran Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid yang ajukan tahanan rumah.

Berbeda dari Gus Yaqut yang status tahanan rumahnya sempat dikabulkan namun kembali dijemput jadi tahanan rutan, kini KPK tegas, langsung tolak pengajuan Abdul Wahid.

Untuk diketahui Abdul Wahid menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026).

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam juga hadir dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan peralihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab.

"Kami mengajukan peralihan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah, dikarenakan kondisi kesehatan Bapak Abdul Wahid," ujar Kemal di hadapan majelis hakim.

Pengajuan ini menurutnya cerminan dari eks Menag Yaqut yang bisa menjadi tahanan rumah.

"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," lanjutnya.

Saat ditanya hakim, Abdul Wahid menyatakan permintaan tersebut juga merupakan sikap pribadinya.

"Sama," jawab Wahid singkat.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan keberatan atas permohonan tersebut. 

Jaksa menilai alasan kesehatan yang diajukan tidak memiliki dasar kuat. 

"Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," kata jaksa Mayer Simanjuntak usai sidang.

Saat ini, Abdul Wahid ditahan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. 

Sebelumnya eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel juga mengajukan pengalihan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengajuan pengalihan penahanan agar Noel menjadi tahanan rumah ini diungkap oleh Penasihat Hukum Noel, Aziz Yanuar.

“Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga,” kata Aziz, Senin (23/3/2026)

Rencananya, permohonan pengalihan penahanan untuk Noel ini akan diajukan setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.

Aziz kemudian mengungkap ketidakadilan yang dirasakan oleh Noel dalam penanganan perkara kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat kliennya itu.

Seperti saat Noel tidak diberi kesempatan untuk menjalani rawat inap, padahal ia membutuhkan penanganan medis.

Aziz menyebut, Noel mengalami sakit pada pembuluh darah di kepalanya, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.

“Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK,” ungkap Aziz.

Terakhir, Aziz menilai pengalihan penahanan yang diberikan KPK kepada Yaqut adalah suatu perlakuan istimewa yang tidak diberikan oleh kepada tahanan lain.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved