Viral
VIRAL! AKSI WARGA BLOKIR Perlintasan Kereta Api di Bandar Lampung, Tak Terima Mobil Tertabrak Kereta
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api.
Video berdurasi 39 detik dibagikan akun @murzzzrfserpong08.
Terlihat dalam video itu, puluhan warga berada di sekitar perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Sejurus kemudian, tampak sejumlah pemuda mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel.
Batangan besi itu kemudian ditaruh di kedua sisi perlintasan yang berbatasan dengan jalan aspal.
Disebutkan juga peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Dari keterangan video disebutkan, aksi tersebut dilakukan setelah ada satu unit mobil milik warga tertabrak kereta.
Tabrakan itu terjadi karena pengendara memaksa lewat saat kereta sudah amat dekat.
Baca: Oknum Polisi Ditahan Buntut Kejar Pemuda Berujung Maut di Pacitan, Korban Tewas Alami Kecelakaan
Baca: Dedi Mulyadi Sampaikan Duka, Korban Tewas Kecelakaan Maut Elf di Majalengka Bertambah Jadi 7 Orang
Penjelasan PT KAI
Humas PT KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut terjadi di perlintasan kereta di Kelurahan Garuntang.
Zaki mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang.
"Betul. Kejadiannya kemarin sore," kata dia saat dihubungi, Kamis (26/3/2026) malam.
Zaki menambahkan, meski awalnya situasi di TKP sempat ramai, warga akhirnya bisa diberikan pemahaman atas peristiwa itu.
"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api," katanya.
Lebih lanjut Zaki mengatakan, ada larangan menggeser atau menaruh barang di atas rel kereta api.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni di Pasal 181 ayat (1), yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada prasarana perkeretaapian.
Kemudian Pasal 181 ayat (2), yakni termasuk di dalamnya menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel dan melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.
"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," katanya. (*)
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Warga Blokir Perlintasan Kereta Api Setelah Ada Mobil Tertabrak
# VIRAL # AKSI # WARGA # BLOKIR # Perlintasan Kereta Api # Kereta Api # Bandar Lampung # Mobil # Tertabrak #
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jateng
Mancanegara
RUDAL KLUSTER IRAN HUJANI ISRAEL TENGAH! Mobil Hangus, Puing Berserakan, 9 Luka di Tel Aviv-Haifa
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
Momen Prabowo Mendadak Blusukan ke Pemukiman Pinggir Rel Kereta Api di Senen, Janjikan Rusun
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Daerah
Bocah 9 Tahun Dibanting Guru Ngaji di Probolinggo Gegara Lecetkan Mobil Kiai, Orangtua Lapor
Jumat, 27 Maret 2026
Nasional
Gemuruh Warga saat Prabowo Mendadak Kunjungi Bantaran Rel Senen, Ada Janji yang Terucap
Jumat, 27 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.