Sabtu, 2 Mei 2026

Terkini Nasional

Penyebab Jokowi Beri Restorative Justice Tersangka Kasus Ijazah Kecuali Roy, Singgung soal dr Tifa

Selasa, 24 Maret 2026 20:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus Ijazah Jokowi masih terus berkepanjangan hingga saat ini.

Adapun orang yang paling kekeuh menyatakan jika ijazah Jokowi itu palsu yakni Roy Suryo dan dokter Tifa.

Namun sebelumnya ada Rismon Sianipar, tetapi kini Rismon sudah berpindah haluan dan menyatakan jika ijazah Jokowi asli.

Kini Roy Suryo dan dokter Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Rismon Sianipar.

Tetapi saat ini Rismon Sianipar sudah mengajukan restorative justice kepada Jokowi dan diterima.

Terbaru, Jokowi disebut akan memberikan tersangka kasus ijazah restorative justice kecuali Roy Suryo.

Ketum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, menyampaikan bahwa eks Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bersedia memberikan Restorative Justice (RJ) kepada para tersangka kasus tudingan ijazah palsu, kecuali Roy Suryo.

Andi mengatakan alasannya adalah karena Pakar Telematika tersebut merupakan residivis atau seseorang yang pernah dipidana.

Baca: Kubu Roy Suryo Meminta Rismon Tak Perlu Takut soal Tuduhan Ijazah: Moga-moga Gelarmu itu Asli, Mon

Adapun, dalam kasus ijazah ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Namun, status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui RJ.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Kemudian kini Rismon juga mengajukan RJ atas kasus ijazah ini, setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.

Andi pun mengatakan bahwa Jokowi merupakan seorang negarawan yang pemaaf dan bukan seorang pendendam.

Oleh karena itu, kata Andi, Jokowi bersedia memberikan RJ kepada para tersangka kasus ijazah, tapi Roy Suryo tidak termasuk.

"Ketika saya berjumpa dengan beliau berdua di Solo itu, beliau menjelaskan bahwasanya klaster satu maupun klaster dua yang tersisa itu, kecuali Roy Suryo ya.”

"Karena Roy Suryo itu tidak bisa, tidak masuk dalam tahapan, syarat-syarat untuk mengajukan RJ,” jelas Andi, Senin (23/3/2026, dikutip dari YouTube Catatan Andi Azwan.

Baca: Roy Suryo Nilai Pelapor di Kasus Ijazah Rismon Tidak Berwenang, Singgung Skenario Surat Almarhum

Andi pun menjelaskan alasannya karena Roy pernah terjerat kasus pidana pada tahun 2022 lalu, yakni kasus unggahan meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai Jokowi.

“Roy Suryo itu adalah residivis, mantan narapidana yang waktu itu dihukum 9 bulan kasus Stupa ya. Jadi dia pernah ditahan untuk itu, jelas tidak akan mendapatkan RJ,” tegasnya.

Sementara untuk tersangka Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Andi mengatakan masih ada kesempatan mengajukan RJ.

“Dia tidak punya catatan record mengenai apakah pernah menjalani hukuman, dia tidak ada untuk itu, jadi dia bisa mendapatkan RJ lah untuk itu,” ungkapnya.

Namun, kata Andi, jika klaster pertama, termasuk dr Tifa memang masih ngotot ingin kasus ini berlanjut, pihaknya tidak masalah.

Hanya saja, hal ini sangat disayangkan karena masih ada kesempatan mengajukan RJ, tetapi tidak dimanfaatkan oleh dr Tifa.

“Buat pihak kita, itu tidak ada masalah, yang jelas ini telah menunjukkan kepada masyarakat Indonesia bahwasanya Pak Jokowi itu siap untuk memberikan maaf kepada mereka,” ujarnya.

Meski Jokowi memberikan maaf, Andi mengatakan bahwa ayah kandung Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka itu tetap membutuhkan pembuktian bahwa ijazahnya asli.

“Pak Jokowi juga butuh ruang publik yaitu pengadilan untuk membuktikan ijazah beliau itu asli, jadi tidak ada lagi yang menggugat beliau ke depan gitu loh.”

“Tidak akan lagi digunakan atau ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan politik,” tegas Andi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Alasan Jokowi Bakal Beri Restorative Justice Tersangka Kasus Ijazah Kecuali Roy Suryo

# ijazah palsu # jokowi # dokter tifa # Restorative Justice # Roy Suryo

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved