TRIBUNNEWS UPDATE
Andrie Yunus Resmi Diakui Pembela HAM oleh Komnas HAM, Polisi Diminta Beri Perlindungan Penuh
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus sebagai pembela HAM atau Human Rights Defender terkait kasus dugaan penyiraman air keras.
Penetapan ini sudah sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan melalui asesmen yang dilakukan.
"Dari hasil asesmen tersebut, sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andri Yunus Nomor 001/PM.04/HRD/T.I.A/3/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Baca: Komisi III DPR Desak Tangkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Cara Kampungan Masih Dipakai
Baca: Jejak 4 Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Terlacak, Polisi Bongkar Rute Pelarian Pelaku
Nantinya surat ketetapan pembela HAM ini juga akan diberikan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapatkan perlindungan.
Selain itu, Komnas HAM juga memberikan surat khusus kepada Polda Metro Jaya dengan tujuan agar kepolisian memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus dalam kasusnya.
"Kami juga sudah menyampaikan surat perlindungan yang kita sampaikan kepada kepolisian supaya yang bersangkutan mendapatkan perlindungan yang diperlukan pada 17 Maret 2026," ucapnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus Sebagai Pembela HAM, Minta Polda Metro Jaya Beri Perlindugan
Program: Tribunnews Update
Host: Thalia Iza
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Abdi Ryanda Shakti
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Andrie Yunus Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Kasus Air Keras Tak Ditangani Peradilan Militer
Jumat, 17 April 2026
Tribunnews Update
Aktivis Ramai-ramai ke Istana Serahkan Surat Andri Yunus ke Prabowo, Minta Pembentukan TGPF
Jumat, 17 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Pengakuan 4 Oknum TNI yang Siram Air Keras ke Aktivis Kontras Andrie Yunus, Punya Dendam Pribadi
Jumat, 17 April 2026
Terkini Nasional
Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer
Jumat, 17 April 2026
Nasional
Heboh! YLBHI Sebut Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Langgar Perintah Prabowo
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.