Minggu, 26 April 2026

Berita Terkini

Syamsul Bupati Cilacap Diduga Minta Setoran THR ke Pejabat, yang Tak Nurut Terancam Dimutasi

Minggu, 15 Maret 2026 12:58 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana THR Idul Fitri 2026.

Syamsul diduga memerintahkan pengumpulan dana dari 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap dengan target total Rp 750 juta. Berdasarkan penyidikan, para pejabat SKPD merasa khawatir akan dimutasi atau dirotasi jika tidak memenuhi permintaan tersebut, karena dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.

Baca: Tujuh Pesawat Pengisian Bahan Bakar AS Hancur Dirudal di Arab Saudi, 6 Tentara Dilaporkan Tewas

Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Dana yang terkumpul rencananya akan diberikan kepada pihak eksternal yakni Forkopimda, namun KPK mengungkapkan dana tersebut juga diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.

Hingga dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dana yang terkumpul mencapai Rp 610 juta. Uang tunai tersebut disita dari rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang diperintahkan untuk mengumpulkan dana tersebut.

Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK. Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved