Rabu, 29 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Diduga Palak THR Lebaran, Bupati Cilacap Tarik Rp 610 Juta dari Perangkat Daerah hingga Puskesmas

Minggu, 15 Maret 2026 07:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026. 

Selain itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Asep mengatakan, Syamsul meminta jajarannya mengumpulkan uang THR untuk Forkopimda di lingkungan Pemkab Cilacap. 

"Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75-100 juta," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (14/3/2026).

Berdasarkan perhitungan Syamsul, THR untuk eksternal membutuhkan Rp 515 juta. 

Namun, dia menargetkan penarikan THR mencapai Rp 750 juta.

Hingga OTT dilakukan, uang THR yang diminta sudah dikumpulkan sebanyak Rp 610 juta. (Tribun-Video.com)

Baca: Bupati Syamsul Auliya & Sekda Cilacap Jadi Tersangka seusai OTT KPK, Uang Tunai Ratusan Juta Disita

Baca: Momen Terakhir Gus Yaqut Buka Puasa Sebelum Ditahan di Rutan KPK, Hanya Air Putih & Teh

 

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #THR   #Lebaran   #bupati Cilacap

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved