Jumat, 10 April 2026

tribunnews update

KPK Bongkar Cara Bupati Cilacap Palak THR Dinas hingga Forkopimda Takut Digeser jika Tak Setor

Sabtu, 14 Maret 2026 22:00 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono sebagai tersangka pada Sabtu (14/3/2026).

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan terkait pungutan tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Setelah penetapan status tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang THR yang rencananya akan dibagikan kepada pihak eksternal, yakni unsur Forkopimda di lingkungan pemerintah daerah.

Sadmoko kemudian bersama sejumlah pejabat daerah membahas kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka disebut meminta kontribusi dari sejumlah perangkat daerah dengan target pengumpulan mencapai Rp750 juta.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Balik OTT KPK di Cilacap: Berawal dari Instruksi Pengumpulan THR hingga Bupati Jadi Tersangka, 


Editor: Irvan Nur Prasetyo
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #bupati Cilacap

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved