Kamis, 16 April 2026

Tribunnews Update

Sosok Yusuf Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Batam Gegara Cemburu Buta, Kena Pasal Berlapis

Kamis, 12 Maret 2026 18:27 WIB
Tribun Batam

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria bernama Muhammad Yusuf (30) ditangkap polisi setelah membunuh pemuda berinisial AS (22) yang merupakan kekasih sesama jenisnya.

Sosok Yusuf diketahui merupakan warga Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, dikenal pendiam.

Insiden tragis itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (10/3/2026) siang.

Polisi menemukan fakta, ternyata pelaku berinisial MY (31) alias Yusuf sudah menyiapkan sejumlah langkah sebelum menghabisi nyawa korban.

Bahkan antara pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis yang bertengkar hingga berujung pada pembunuhan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, Yusuf dan korban sempat menjalin hubungan sesama jenis selama satu tahun.

Hubungan tersebut mulai renggang ketika Yusuf harus bekerja di Bali, sehingga mereka menjalani hubungan jarak jauh sekitar tujuh bulan

Dalam masa itu, korban kemudian meminta putus dengan alasan ingin kembali hidup normal.

Sebagai informasi, korban ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan dengan sejumlah luka akibat serangan pelaku.

Polisi juga menemukan seorang pria lain berinisial AB (24) yang mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.

Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Rabu (11/3/2026),

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah menyiapkan sejumlah langkah sebelum melakukan aksi pembunuhan.

Akibat serangan tersebut, AS meninggal dunia sementara AB mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Peristiwa itu dipicu rasa sakit hati setelah pelaku mengetahui korban memiliki pasangan baru.

Setelah kejadian tersebut, Yusuf langsung menyerahkan diri ke Polsek Nongsa.

Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kenal Lewat Aplikasi, Yusuf Sempat Bayari Utang Mantan Kekasih Sesama Jenisnya di Batam Rp30 Juta

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Yusuf, Bunuh Kekasih Sesama Jenis di Batam, Pergoki Korban Berduaan dengan Pria Lain

Editor: Muna Salsabila
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Batam

Tags
   #pembunuh   #kekasih   #sesama jenis   #Batam   #cemburu   #korban tewas

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved