Tribunnews Update
Sosok Yusuf Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Batam Gegara Cemburu Buta, Kena Pasal Berlapis
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria bernama Muhammad Yusuf (30) ditangkap polisi setelah membunuh pemuda berinisial AS (22) yang merupakan kekasih sesama jenisnya.
Sosok Yusuf diketahui merupakan warga Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, dikenal pendiam.
Insiden tragis itu terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Perumahan Family Dream, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (10/3/2026) siang.
Polisi menemukan fakta, ternyata pelaku berinisial MY (31) alias Yusuf sudah menyiapkan sejumlah langkah sebelum menghabisi nyawa korban.
Bahkan antara pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis yang bertengkar hingga berujung pada pembunuhan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, Yusuf dan korban sempat menjalin hubungan sesama jenis selama satu tahun.
Hubungan tersebut mulai renggang ketika Yusuf harus bekerja di Bali, sehingga mereka menjalani hubungan jarak jauh sekitar tujuh bulan
Dalam masa itu, korban kemudian meminta putus dengan alasan ingin kembali hidup normal.
Sebagai informasi, korban ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan dengan sejumlah luka akibat serangan pelaku.
Polisi juga menemukan seorang pria lain berinisial AB (24) yang mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Rabu (11/3/2026),
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah menyiapkan sejumlah langkah sebelum melakukan aksi pembunuhan.
Akibat serangan tersebut, AS meninggal dunia sementara AB mengalami luka-luka dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Peristiwa itu dipicu rasa sakit hati setelah pelaku mengetahui korban memiliki pasangan baru.
Setelah kejadian tersebut, Yusuf langsung menyerahkan diri ke Polsek Nongsa.
Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kenal Lewat Aplikasi, Yusuf Sempat Bayari Utang Mantan Kekasih Sesama Jenisnya di Batam Rp30 Juta
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Yusuf, Bunuh Kekasih Sesama Jenis di Batam, Pergoki Korban Berduaan dengan Pria Lain
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Batam
Tribunnews Update
Kronologi Kasus Penikaman Pria Berulang hingga Tewas di Wajo, Pelaku Cemburu Sang Istri Digoda
3 hari lalu
Tribunnews Update
Remaja Pembunuh Toke Sawit di Bengkalis Ditangkap, Pelaku Ngaku Niat Mencuri tapi Terciduk
4 hari lalu
LIVE UPDATE
Motif Pembunuhan IRT di OKU Timur, Mantan Suami Siri Cemburu Korban Punya Pasangan Baru
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pria di Buton Tewas Dihujam 21 Tusukan, Pelaku Cemburu Lihat Korban Mesra-mesraan dengan Pacarnya
5 hari lalu
Tribunnews Update
5 Pelaku Penganiayaan Sadis yang Tewaskan 2 Pemuda di Benoa Bali Ditangkap, Dipicu Dendam Kesumat
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.