Rabu, 15 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Peserta Program JKN Tetap Bisa Berobat di Faskes Selama Periode Mudik dan Libur Lebaran 2026

Rabu, 11 Maret 2026 07:43 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama periode mudik dan libur Lebaran 2026, termasuk bagi peserta dengan penyakit kronis maupun peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Bagi pasien penyakit kronis, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dalam pengambilan obat selama periode libur Lebaran. 

"Layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang karena perlindungan kesehatannya tetap terjamin,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito di kantornya Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2026).

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menambahkan peserta dengan penyakit kronis tetap dapat memperoleh obat baik di rumah sakit maupun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bagi peserta PRB sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta PRB maupun pasien penyakit kronis dapat mengambil obat lebih awal dari jadwal biasanya, yakni maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis. 

Namun, peserta diimbau untuk memastikan status kepesertaan JKN dalam kondisi aktif pada saat pengambilan obat.

Baca: Komitmen Layani Orang Asli Papua Standar JKN, RS Dian Harapan Jayapura Resmikan Gedung Rawat Inap

Berikut langkah untuk memperoleh obat bagi Peserta PRB:

Pertama, peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapatkan resep obat
Kedua, membawa resep dan identitas JKN ke Apotek PRB untuk mengambil obat.
Ketiga, obat juga dapat diambil di Apotek PRB di daerah tujuan mudik.
Sementara bagi peserta dengan penyakit kronis yang mendapatkan obat dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, obat dapat diperoleh dengan ketentuan berikut:

Pertama, peserta dapat mengambil obat di instalasi farmasi rumah sakit atau apotek dengan membawa identitas JKN, resep atau salinan resep obat terapi, serta salinan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) awal.

Kedua, apabila peserta sedang berada di luar kota, peserta dapat mengunjungi FKTP terdekat dan selanjutnya dapat dirujuk ke rumah sakit sesuai indikasi medis untuk mendapatkan obat yang dibutuhkan.

“Dengan demikian, terapi yang dijalani peserta dapat tetap berjalan tanpa hambatan selama periode libur Lebaran,” jelas Abdi.

Peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan meskipun berada di luar daerah domisili.

Jika Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tempat peserta terdaftar tutup, peserta dapat berobat di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang sedang beroperasi.

Informasi fasilitas kesehatan yang buka selama libur Lebaran dapat diakses melalui aplikasi Aplicares. Selain itu, layanan administrasi tatap muka di kantor cabang BPJS Kesehatan tetap dibuka pada 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 pukul 08.00–13.30 waktu setempat.

Baca: 396.960 Peserta Menunggak Iuran BPJS Kesehatan di Pangkalpinang, Status JKN Tidak Aktif

BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan. 

Pada kecelakaan ganda, biaya perawatan awal ditanggung oleh Jasa Raharja hingga maksimal Rp20 juta, sementara selisih biaya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Peserta juga dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai layanan administrasi, seperti perubahan data dan fasilitas kesehatan, tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.

"Peserta diimbau memastikan status kepesertaan tetap aktif sebelum mudik dengan membayar iuran atau melunasi tunggakan," kata Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto.

BPJS Kesehatan juga mendirikan Posko Mudik di sejumlah titik strategis pada 13–16 Maret 2026 untuk memberikan informasi dan layanan bagi peserta JKN selama perjalanan mudik.

Posko mudik tersebar di Pelabuhan Merak, Banten; Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rest Area Tol 88A Cipularang di Purwakarta; Rest Area Tol 166A Cipali di Majalengka; Rest Area Tol 429A Ungaran di Semarang; Rest Area Tol 519A Masaran di Sragen; Terminal Purabaya di Sidoarjo; serta Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar.  (Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peserta JKN Bisa Akses Layanan dan Ambil Obat Kronis Selama Mudik Lebaran

Program: Tribunnews Update 
Editor: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rina Ayu

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Rina Ayu Panca Rini
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #JKN   #Lebaran   #mudik   #Idul Fitri

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved