Sabtu, 11 April 2026

Kalah di Sidang Gugatan KIP, UGM Diminta Buka 20 Dokumen Akademik Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 22:17 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDOE.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon terkait dokumen akademik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Putusan ini mewajibkan pihak UGM untuk membuka seluruh dokumen yang diminta, kecuali dokumen yang memang dinyatakan tidak berada dalam penguasaan kampus.

Penerima Kuasa Pemohon dari Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi), Syamsuddin Alimsyah, menegaskan putusan tersebut merupakan kemenangan telak publik atas ketertutupan informasi selama ini.

Syamsuddin secara khusus menyoroti amar putusan yang mengungkap bahwa sejumlah dokumen krusial ternyata dinyatakan tidak berada dalam penguasaan pihak universitas.

"Ada satu hal yang sampai hari ini masih menjadi misteri: Apakah benar ada ijazah legalisir? Tidak ada. Pihak UGM tidak pernah dan tidak tahu apakah pernah melakukan legalisir, tidak dalam penguasaan UGM," ujar Syamsuddin Alimsyah usai persidangan di Kantor KIP, Jakarta,  Selasa (10/3/2026).

Syamsuddin menjelaskan lebih lanjut bahwa putusan KIP memerintahkan UGM untuk membuat pernyataan tertulis secara resmi mengenai ketiadaan aturan dokumen tertentu pada masa studi yang dipersoalkan.

Hal ini untuk memastikan transparansi prosedur administrasi kampus pada masa itu.

"Hal-hal lain yang dikecualikan hanya soal kalau berkaitan dengan misalnya ada nilai, daftar nilai di Jokowi dan ada nama orang lain maka nama orang lain yang harus ditutup," tambah Syamsuddin.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KIP   #UGM   #Jokowi   #Ijazah Jokowi   #Bon Jowi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved