Rabu, 22 April 2026

LIVE UPDATE

THR Karyawan Swasta Kota Serang Dilarang Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Full H-7 Lebaran

Senin, 9 Maret 2026 16:57 WIB
Tribun Banten

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta tidak boleh dilakukan secara mencicil, perusahaan wajib membayarkan THR secara full.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Nani Sumarni saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).(*)


Editor: Agilio OktoViasta
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Muhammad Adnan Hidayat
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Banten

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved