Metropolitan
Pemprov DKI Dinilai Tak Serius Pantau Kualitas Udara Jakarta
TRIBUNVIDEO.COM, TANAH ABANG - Direktur Eksekutif Komite Pengurangan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menyebut Pemprov DKI Jakarta tak serius memantau kualitas udara Jakarta.
"Pemerintah masih ragu-ragu, tidak jelas memantau kualitas udara," kata Puput, sapaannya, di kantor KPBB, Gedung Sarinah Lantai 12, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019).
Pemprov DKI melalui Kementerian Lingkungan Hidup memang sudah memasang sejumlah alat pemantau polusi udara Jakarta.
Di Jakarta, kata Puput, terdapat lima alat pemantau polusi udara otomatis, pada setiap lima titik wilayah DKI.
"DKI Jakarta ada lima alat, di lima titik dan ditambah lagi satu alat yang mobile," ujar Puput.
Sayangnya, lanjut dia, alat pemantau kualitas udara tersebut hanya memantau tanpa pernah sekalipun menggunakan datanya.
"Aat pemantau kualitas udara di Jakarta dan di kota-kota lain itu hanya memantau, datanya tak pernah dipakai," tuturnya.
Padahal, tujuan utama dari alat tersebut yakni menjadi peringatan dini masyarakat agar terhindar dampak pencemaran udara.
"Kenapa tidak di-publish secara langsung dan real time? Sehingga, kan nantinya bermanfaat untuk masyarakat," tukas Puput.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pemprov DKI Dinilai Tak Serius Pantau Kualitas Udara Jakarta
TONTON JUGA:
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Kembali Dicuri! Warga Jakarta Minta Pemprov DKI Perbanyak CCTV untuk Mengawasi Besi Pegangan JPO
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Pemprov DKI Jakarta Segera Rilis 1.652 Lowongan Kerja untuk PPSU! Kesempatan Warga Semakin Terbuka?
Selasa, 15 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Meski Edaran Beri THR Rp 1 Juta di Jakbar Tuai Polemik, Rano Karno Ogah Tegur Pengurus RW
Sabtu, 15 Maret 2025
Live Update
Renovasi Rumah Warga Tidak Mampu, Pemprov DKI Jakarta Dirikan Bangunan Vertikal Mirip Rumah Susun
Rabu, 22 Januari 2025
Tribunnews Update
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Jadi Penerima BPJS, Iuran Ditanggung Pemprov DKI Jakarta
Senin, 30 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.