Jumat, 8 Mei 2026

Live Tribunnews Update

Fandi Ramadhan dkk Dituntut Pidana Mati Gegara Muatan Sabu, Pakar Hukum: Mereka Tak Punya Kewenangan

Kamis, 5 Maret 2026 12:32 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton pada Kamis (5/3/2026).

Dalam sidang sebelumnya, Fandi dkk dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Pantau Langsung Sidang Fandi dkk di PN Batam, KY Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran Etika

Mantan Ketua Peradi Kota Batam, Bali Dalo dalam wawancara menilai bahwa para ABK yang terseret dalam kasus ini termasuk Fandi Ramadhan tak memiliki kewenangan seperti nakhoda.

Menurut Bali Dalo, kewenangan tak terbatas dimiliki oleh nakhoda atau kapten kapal yang disebutnya, bahkan bisa mewakili pihak kapal.

(TribunVideo.com)

Editor: Rahmat Gilang Maulana
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Fandi Ramadhan   #pidana mati   #sabu

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved