Live Tribunnews Update
Fandi Ramadhan dkk Dituntut Pidana Mati Gegara Muatan Sabu, Pakar Hukum: Mereka Tak Punya Kewenangan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton pada Kamis (5/3/2026).
Dalam sidang sebelumnya, Fandi dkk dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Pantau Langsung Sidang Fandi dkk di PN Batam, KY Sebut Belum Ada Dugaan Pelanggaran Etika
Mantan Ketua Peradi Kota Batam, Bali Dalo dalam wawancara menilai bahwa para ABK yang terseret dalam kasus ini termasuk Fandi Ramadhan tak memiliki kewenangan seperti nakhoda.
Menurut Bali Dalo, kewenangan tak terbatas dimiliki oleh nakhoda atau kapten kapal yang disebutnya, bahkan bisa mewakili pihak kapal.
(TribunVideo.com)
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribun Video
Viral News
GEGER! Niat Basmi Ikan Sapu sapu, Warga Malah Pergoki & Tangkap Bandar Sabu di Jaktim
Kamis, 23 April 2026
LIVE UPDATE
2 Warga Pasar Manna Diringkus atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 144 Paket Sabu Diamankan
Selasa, 21 April 2026
LIVE UPDATE
Gerak-gerik Mencurigakan, Bandar Sabu Tertangkap Warga Kebon Manggis yang Tengah Berburu Sapu-sapu
Selasa, 21 April 2026
Live Update
LIVE UPDATE SORE: Kubu Purboyo Gugat Fadli Zon, Bandar Sabu Ditangkap saat Warga Buru Sapu-sapu
Selasa, 21 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Polda Maluku: Pembunuh Ketua DPD Golkar Nus Kei Terancama Pidana Mati atau Bui Maksimal 20 Tahun
Selasa, 21 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.