Sabtu, 16 Mei 2026

Terkini Nasional

Beda Respons Jokowi dan PSI soal Gugatan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Ikut Pilpres

Selasa, 3 Maret 2026 13:40 WIB
Surya

TRIBUN-VIDEO.COM - Tak seperti Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tegas menolak gugatan dua advokat yang melarang keluarga presiden atau wakil presiden mencalonkan diri di pilpres.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan setiap individu atau warga negara bisa mengajukan uji materi ke MK.

"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang," kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (27/2/2026).

Jokowi mengatakan akan menunggu prosesnya di MK dan menghormati hasil keputusannya.

"Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati, ya," ucap Jokowi.

Terpisah, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali mengatakan partainya menolak keras gugatan tersebut.

Menurut Ali, gugatan itu sangatlah diskriminatif. Meski begitu, kata dia, PSI tetap menghormati hak penggugat.

Baca: Sikap Jokowi yang Ngaku Tak Teken UU KPK Buat Pakar Hukum Heran: Apakah Tidak Tahu Pasal 73?

"Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras dengan perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut," ujar Ali saat ditemui di Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) malam.

Ali menekankan, yang terpenting bagi negara adalah melindungi semua hak warga negaranya.

Dia mengingatkan bahwa, tidak ada orang di dunia ini yang memilih dilahirkan oleh siapa.

Sehingga, baik itu anak presiden, anak wapres, ataupun anak petani, semua memiliki kesempatan dan hak yang sama.

"Ya itu kan hak penggugat. Yang terpenting itu negara harus melindungi semua hak warga negara Indonesia. Tidak ada anak lahir di muka bumi ini memilih untuk menjadi anaknya siapa. Jadi semua hak anak, semua hak masyarakat harus dilindungi negara," imbuhnya.

Baca: Jokowi Respons Gugatan Larangan Keluarga Presiden Maju Pilpres: Kita Tunggu Proses di MK

Gugatan UU Pemilu di MK

Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Mereka juga berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Tak Seperti Jokowi, PSI Tolak Keras Gugatan Soal Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Ikut Pilpres

# Mahkamah Konstitusi # pilpres # psi # jokowi

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Surya

Tags
   #Jokowi   #PSI   #Pilpres   #Mahkamah Konstitusi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved