Rabu, 13 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Andreas Hugo PDIP Pesimis Gugatan Keluarga Presiden Dilarang Nyapres Dikabulkan MK: Legal Standing

Sabtu, 28 Februari 2026 12:28 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- PDIP hingga PSI merespons gugatan keluarga Presiden dan Wapres dilarang mencalonkan diri saat Pilpres.

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, pesimis gugatan tersebut akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan, PSI menolak keras gugatan yang dilayangkan ke MK.

Menurut Ketua Harian PSI, Ahmad Ali pada Jumat (28/2), gugatan itu sangat diskriminatif.

Kendati demikian, PSI tetap menghormati hak penggugat.

Baca: Negosiasi Iran Macet! Trump Pilih Tambah Waktu Perundingan daripada Langsung Opsi Perang

"Tidak boleh ada diskriminasi di mata hukum, sehingga PSI menolak keras dengan perlakuan secara diskriminatif. Tapi di sisi lain kami hormati hak orang yang menguji pasal tersebut," ujar Ali saat ditemui di Klender, Jakarta Timur, Jumat (27/2/2026) malam.

Ali menegaskan, yang terpenting bagi negara adalah melindungi semua hak warga negaranya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyebut gugatan yang diajukan dua advokat itu akan mudah ditolak MK.

Menurutnya, hal itu dikarenakan terkait kedudukan hukum atau legal standing mereka sebagai pemohon.

Ia menjelaskan, ada syarat formil yang wajib dipenuhi.

Baca: Pengambil Kebijakan Peringatkan Mimpi Buruk, Cemas Pengkhianatan Trump hingga Israel Dihantam Iran

Yakni pemohon bisa menunjukkan kepentingan hukum langsung atau kerugian yang dialami pemohon.

Sehingga gugatan yang dilayangkan layak untuk diperiksa hakim.

Meski begitu, Andreas menyebut gugatan hukum merupakan hak setiap warga negara.

Sedangkan, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, meminta hakim MK bisa obyektif dalam memutus perkara ini.

Baca: Respons Janggal Anwar saat NS Kritis: Sibuk Bahas Pemakaman Padahal Anaknya Masih Hidup

"Dalam konteks ini tentu para hakim konstitusi harus memberikan penilaian yang objektif terhadap kasus yang ada ini," ujar Saleh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia meminta agar hakim bisa memastikan apakah ada hak konstitusional penggugat yang terabaikan soal gugatan yang diajukannya.

Tak hanya itu, Saleh juga meminta agar hakim melihat hak konstitusional warga negara lainnya.

Sebab, jika gugatan dikabulkan, akan ada hak konstitusional warga negara lain yang dikorbankan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons PDIP, PAN, PSI, Demokrat, dan Golkar soal Gugatan Keluarga Presiden-Wapres Dilarang Nyapres

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Tegar Melani
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved