Kamis, 23 April 2026

Hasil Pemerasan Sertifikasi RPTKA Disimpan di Rekening Penampung

Jumat, 27 Februari 2026 21:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDOE.COM - Ahli Akuntansi Forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftah Aulani Rahman, mengungkap hasil pemerasan sertifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mencapai Rp135 miliar.

Hal itu disampaikan Miftah saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Miftah bersaksi untuk delapan terdakwa, yakni Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyu, Haryanto, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Devi Anggraeni, Wisnu Pramono, dan Suhartono.

Dalam persidangan, Miftah mulanya menyampaikan kepada majelis hakim total nilai uang hasil pemerasan sertifikasi RPTKA senilai Rp135 miliar disimpan pada rekening penampung.

Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari agen perusahaan pengurus RPTKA, yang terbagi menjadi agen besar dan agen kecil.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved