Hasil Pemerasan Sertifikasi RPTKA Disimpan di Rekening Penampung
TRIBUN-VIDOE.COM - Ahli Akuntansi Forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftah Aulani Rahman, mengungkap hasil pemerasan sertifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mencapai Rp135 miliar.
Hal itu disampaikan Miftah saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Miftah bersaksi untuk delapan terdakwa, yakni Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyu, Haryanto, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Devi Anggraeni, Wisnu Pramono, dan Suhartono.
Dalam persidangan, Miftah mulanya menyampaikan kepada majelis hakim total nilai uang hasil pemerasan sertifikasi RPTKA senilai Rp135 miliar disimpan pada rekening penampung.
Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari agen perusahaan pengurus RPTKA, yang terbagi menjadi agen besar dan agen kecil.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Berbeda dari Keterangan KPK, Eks Dirut PHU Justru Klaim Tak Ditanya soal Penerimaan Uang Kuota Haji
Rabu, 20 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Sita Aset Mewah Sugiri Sancoko terkait Dugaan Korupsi dan TPPU, 4 Mobil Mewah dari Ponorogo
Rabu, 20 Mei 2026
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi & Pemerasan Sertifikasi K3
Selasa, 19 Mei 2026
Nasional
Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Sertifikasi K3, Noel: Mending Korupsi Banyak, Cuma Beda Setahun
Selasa, 19 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Respons Noel Ebenezer usai Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda 250 Juta di Kasus Sertifikasi K3
Senin, 18 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.