Hasil Pemerasan Sertifikasi RPTKA Disimpan di Rekening Penampung
TRIBUN-VIDOE.COM - Ahli Akuntansi Forensik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miftah Aulani Rahman, mengungkap hasil pemerasan sertifikasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) mencapai Rp135 miliar.
Hal itu disampaikan Miftah saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2020-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Miftah bersaksi untuk delapan terdakwa, yakni Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyu, Haryanto, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Devi Anggraeni, Wisnu Pramono, dan Suhartono.
Dalam persidangan, Miftah mulanya menyampaikan kepada majelis hakim total nilai uang hasil pemerasan sertifikasi RPTKA senilai Rp135 miliar disimpan pada rekening penampung.
Ia menjelaskan, uang tersebut berasal dari agen perusahaan pengurus RPTKA, yang terbagi menjadi agen besar dan agen kecil.
Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Amankan Dokumen Rahasia dan Uang Tunai Rp95 Juta
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Sita Uang Rp 95 Juta dan Dokumen Penting dalam Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu
5 hari lalu
Tribunnews Update
Penggeledahan Rumah Dinas hingga Kediaman Pribadi Bupati Tulungagung Gatut Sunu oleh KPK Pasca-OTT
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.