Minggu, 12 April 2026

Nasional

Hendak Kabur ke Malaysia, Bandar Narkoba Koko Erwin Berhasil Ditangkap Tim Gabungan di Sumatera

Jumat, 27 Februari 2026 20:57 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim gabungan Bareskrim Polri akhirnya meringkus Koko Erwin, bandar narkoba yang masuk dalam DPO terkait kasus eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satgas NIC dan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026), saat yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Baca: Di Manakah Dia? Riza Chalid Masih Jadi Buronan kala Anaknya Kerry Divonis 15 Tahun Penjara

Baca: Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Koh Erwin Pemasok Uang hingga Narkoba ke AKBP Didik


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko dalam keterangan tertulis, mengutip Tribunnews.com, Jumat (27/2/2026).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Bareskrim Tangkap Koko Erwin, DPO Kasus Narkoba yang Seret Eks Kapolres Bima Kota

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Titis TiaraDewi
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Malaysia   #Koko Erwin   #Sumatera   #narkoba

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved