Kamis, 16 April 2026

Regional

Bacok Mahasiswi saat Hendak Sidang Skripsi, Begini Nasib Mahasiswa UIN Suska setelah Dibekuk Polisi

Kamis, 26 Februari 2026 20:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aksi kekerasan di lingkungan kampus kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Seorang mahasiswa bernama Raihan Mufazzar (22) jadi tersangka setelah membacok rekan satu kampusnya, Farradhilla Ayu Pramesti (23), Kamis (26/2/2026).

Aksi pembacokan tersebut dilakukan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suka) Riau.

Kasus ini menambah panjang daftar kasus penganiayaan terhadap perempuan.

Komnas Perempuan pada tahun 2025 mencatat ada 4.472 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Raihan pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Raihan dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Adapun ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Pandra.

Baca: CINTA DITOLAK, Mahasiswa Tikam Mahasiswi Uin Suska Riau, Pelaku Dibekuk Polisi

Mengutip TribunPekanbaru.com, ia menuturkan bahwa penggunaan pasal tersebut karena tersangka sudah menyiapkan senjata sebelum beraksi.

"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam."

"Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," ujarnya.

Bawa 2 Senjata

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, setelah diringkus, diketahui tersangka sudah menyiapkan senjata tajam di tasnya.

Bahkan, tersangka menyiapkan dua senjata tajam (sajam) jenis kapak dan parang.

Kepada TribunPekanbaru.com, ia menuturkan bahwa tersangka telah menyiapkan aksinya terlebih dahulu.

"Kejadian penganiayaan berat tadi pagi, yang mana direncanakan lebih dahulu yang dilakukan seorang laki-laki terhadap seorang mahasiswa UIN, yang mana kedua ini memang terdaftar sebagai mahasiswa di UIN," ujar AKP Anggi.

Baca: Tragedi Berdarah UIN Suska Riau, Mahasiswi Dibacok Mahasiswa saat akan Sidang Skripsi

Dugaan Motif

Terkait motif, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

"Kami sekarang sedang mendalami terkait motif dan kronologinya nanti akan segera kami sampaikan ke rekan-rekan media," sebut Anggi.

Namun, rekan korban bernama Santi mengatakan, aksi tersangka diduga dipicu oleh masalah asmara.

Santi mengatakan, keduanya sempat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di tempat yang sama.

Pelaku pun disebut selalu mengejar cinta korban, tapi selalu ditolak.

"Nggak ada hubungan apa-apa, tapi pelaku emang sudah lama suka sama kakak tu (korban) mulai dari pas KKN," ujar Santi kepada TribunPekanbaru.com.

Diduga cintanya tak terbalas, pelaku lantas menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis kapak.

Baca: Tragedi Berdarah UIN Suska Riau, Mahasiswi Dibacok Mahasiswa saat akan Sidang Skripsi

Kronologi Pembacokan

AKP Anggi menceritakan, kejadian bermula saat korban hendak sidang skripsi, Kamis (26/2/2026) pagi.

Saat itu, korban tengah sendirian di sebuah ruangan ujian akhir untuk menunggu jadwal uijan.

Namun, tiba-tiba tersangka datang sambil membawa kapak dan langsung menyerang korban.

Mengutip TribunPekanbaru.com, Anggi menuturkan bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya tersebut karena telah menyiapkan senjata tajam dari rumah.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Mahasiswa UIN Riau yang Bacok Mahasiswi, Terancam 12 Tahun Penjara, Sudah Siapkan Sajam

# pekanbaru # uin suska # mahasiswa # skripsi # pembacokan

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Latif Ghufron Aula
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pembacokan   #skripsi   #mahasiswa   #UIN Suska   #Pekanbaru

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved