Minggu, 12 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Dirjen Kemenkes Jawab Polemik Dokter Piprim Basarah Dipecat dari ASN, Bantah Pengakuan sang Dokter

Kamis, 26 Februari 2026 13:46 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kementerian Kesehatan buka suara soal polemik dokter anak senior Piprim Basarah Yanuarso.

Berbagai desakan muncul agar pemberhentian dokter senior Primpim sebagai ASN dibatalkan.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya menegaskan, pihaknya tak bisa melakukan pembatalan pemberhentian.

Azhar menegaskan bahwa aturan soal ASN berada di bawah wewenang KemenPAN-RB.

Baca: Pengakuan Ayah NS Akui Dulu Pernah Potong Rambut Mantan Istri Pakai Golok

Pria yang disapa Aco ini menegaskan, pemberhentian konsultan jantung anak senior ini murni karena pelanggaran disiplin pegawai negeri bukan karena persoalan mutasi jabatan.

Sebelum dipecat Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Dokter konsultan jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diberitahu perihal mutasi.

Adapun, Dokter Piprim juga mengaku, sebelum dipecat, dia sempat diberitahu soal mutasi ini oleh Profesor seniornya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena menolak kolegium kesehatan di bawah Kemenkes.

Pada akhirnya, Dokter Piprim dimutasi dari RSCM ke Rumah Sakit Fatmawati. Pihak RS Fatmawati menyebut Piprim mulai dimutasi sejak 26 Maret 2025.

Kemenkes menyatakan bahwa pemecatan ini karena Dokter Piprim melanggar disiplin PNS, yakni tidak masuk kerja selama 28 hari. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Desakan Pembatalan Pemberhentian dr. Piprim sebagai ASN, Kemenkes: Kami Hanya Jalankan Aturan,


Editor: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Reporter: Nila
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved