Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

Lewat 14 Hari, Kubu Roy Suryo cs Pertanyakan Pelengkapan Berkas Perkara ke Penyidik

Kamis, 26 Februari 2026 09:48 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM- Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Abdul Gafur Sangadji mempertanyakan pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebab Gafur menilai pelengkapan berkas itu sudah melewati tenggat waktu maksimal 14 hari.

Pernyataan itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Baca: Detik-detik Menlu Iran Tiba di Jenewa Swiss, Siap Hadapi AS dalam Negosiasi Nuklir Penentu Perang

Baca: IBU TIRI Bongkar Dugaan Ayah Kandung Terlibat dalam Kematian Anak di Sukabumi

Gafur menyebut, kondisi itu akan menjadi perhatian yuridis tim kuasa hukum.

Pasalnya, dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 61 ayat 3 KUHAP, penyidik memiliki batas waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara. (Tribun-Video.com/ Adila Ulfa Muna Risna)


https://video.tribunnews.com/news/915037/kubu-roy-suryo-cs-geram-ke-penyidik-pelengkapan-berkas-perkara-kasus-ijazah-jokowi-lewat-14-hari

#Roy Suryo #Penyidik

Editor: winda rahmawati
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved