Nasional
Hukuman untuk Bripda Masias! Terancam 15 Tahun & Denda Miliaran usai Aniaya Pelajar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bripda Masias Siahay (MS) menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Maluku.
Bripda MS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca: Skenario Gila AS Jika Perang Vs Iran Pecah: Gulingkan Kekuasaan Khamenei & Sasar Markas Militer
Baca: BEM Se-DIY Unjuk Rasa di Malioboro, Desak Keadilan Kasus Brimob Aniaya Siwa SMP hingga Tewas
Ia mengonfirmasi bahwa berkas perkara tahap I telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut.
"Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan Tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual tertanggal 24 Februari 2026," kata Isir
"Ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Irjen Isir.
(Tribun-Video.com)
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oditur Siapkan 17 Saksi Termasuk dari Jalur Perkara PN
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
Kronologi Pria di Bogor Serang bibi Pakai Golok usai Salat Subuh, Pelaku Diduga Gangguan Jiwa
7 hari lalu
Tribunnews Update
Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman ABK Korban Penganiayaan dan Pembakaran Hidup-hidup di Bali
Rabu, 15 April 2026
Live Tribunnews Update
Keluarga Penikam Sepupu di Lubuklinggau Gegara Warisan Rp1 M Sebut Korban Kabur Terus saat Ditagih
Selasa, 14 April 2026
Tribunnews Update
Ngamuk Tak Diberi Uang untuk Beli Miras, Suami di Makassar Tebas Sang Istri dan Bunuh Sepupu
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.