Nasional
Hukuman untuk Bripda Masias! Terancam 15 Tahun & Denda Miliaran usai Aniaya Pelajar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Bripda Masias Siahay (MS) menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Maluku.
Bripda MS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca: Skenario Gila AS Jika Perang Vs Iran Pecah: Gulingkan Kekuasaan Khamenei & Sasar Markas Militer
Baca: BEM Se-DIY Unjuk Rasa di Malioboro, Desak Keadilan Kasus Brimob Aniaya Siwa SMP hingga Tewas
Ia mengonfirmasi bahwa berkas perkara tahap I telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut.
"Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan Tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual tertanggal 24 Februari 2026," kata Isir
"Ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Irjen Isir.
(Tribun-Video.com)
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Terkuak Motif Paman Bunuh Balita di Bekasi, Kesal Diganggu saat Main Game, Korban Ditikam 32 Kali
Sabtu, 30 Mei 2026
Terkini Nasional
Motif Paman Bunuh Ponakan Sendiri yang Masih Balita di Bekasi Terkuak, Kesal Diganggu Main Game
Sabtu, 30 Mei 2026
Tribunnews Update
Polisi Ungkap Motif Paman di Bekasi Nekat Bunuh Balita, Total Ada 32 Luka Tusuk di Tubuh Korban
Sabtu, 30 Mei 2026
Regional
Cemburu Berujung Maut, Pria di Sumsel Tewaskan Temannya karena Kirim Pesan ke Istri
Sabtu, 30 Mei 2026
Tribunnews Update
Tampang Pembunuh Wanita yang Ditemukan Hangus Terbakar di Sungai Enim, Mantan Kekasih Korban
Jumat, 29 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.