Kamis, 23 April 2026

Nasional

Hukuman untuk Bripda Masias! Terancam 15 Tahun & Denda Miliaran usai Aniaya Pelajar

Rabu, 25 Februari 2026 18:34 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Bripda Masias Siahay (MS) menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Maluku.

Bripda MS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Baca: Skenario Gila AS Jika Perang Vs Iran Pecah: Gulingkan Kekuasaan Khamenei & Sasar Markas Militer

Baca: BEM Se-DIY Unjuk Rasa di Malioboro, Desak Keadilan Kasus Brimob Aniaya Siwa SMP hingga Tewas

Ia mengonfirmasi bahwa berkas perkara tahap I telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut.

"Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan Tahap I kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual tertanggal 24 Februari 2026," kata Isir

"Ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tegas Irjen Isir.

(Tribun-Video.com)

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Gianta Firmandimas Adya Mahendra
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bripda Masias   #pembunuhan   #kekerasan   #Tual

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved