Minggu, 12 April 2026

Saksi Kata

EKSKLUSIF! Pengakuan Ayah Korban Penganiayaan Oknum Brimob, Keluarga Terpukul

Selasa, 24 Februari 2026 21:02 WIB
Tribun Ambon

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Rijik Tawakal (48), ayah almarhum Arianto Tawakal (14), dan istrinya, ikut mendampingi putranya, Nasri Karim (15) di sidang etik Brigadir Dua Polisi (Bripda) Mesias Siahaya, di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku, Jl Sultan Hasanuddin, Tantui, Kota Ambon, Senin (23/2/2026) siang.

Di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa lintas kampus di Ambon, menuntut keadilan dan meminta kasus oknum aparat sadis di Maluku, dihukum seberat-beratnya.

Nasri, datang dengan kondisi terluka di bagian lengan.

Perban dan infus di tangan dibawa dari RSUD Tual dan penerbangan dari Tual ke Ambon, Senin (23/2) siang.

Kemudian sempat diganti di RS Latumeten, Kota Ambon.

Penerbangan sipil dari Tual ke Ambon butuh 1 jam 45 menit.

Untuk pelayaran dengan kapal penumpang butuh 21 jam.

Dia terbang bersama ayah, ibu dan 9 saksi dari kepolisian, dari Bandara Langgur, Kota Tual, sekitar pukul 10.25 Wita dan tiba di Bandara Pattimura Ambon, pukul 11.45 Wita.

Sementara tersangka utama Bripda Mesias tiba lebih dulu, Sabtu (21/2).

Sidang dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan (Kabid Propam Polda Maluku) mengagendakan pembuktian sebelum pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), tersangka kasus penganiayaan berujung kematian Arianto Tawakal.

Komisi sidang Kode Etik Polri juga dihadiri Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy, serta dua penuntut umum dari Bidpropam Polda Maluku, Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J Linansera.

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan persangkaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar, barulah hasil putusan majelis komisi etik.

Sidang digelar hybrid; offline dan online.

Dari 14 saksi, rinciannya, 10 saksi diperiksa langsung di ruang sidang; 9 anggota polisi dan 1 saksi korban, Nasri Tawakal.

4 lainnya via aplikasi live zoom meeting dari ruang Propam Mapolres Malra di Tual; 1 anggota Satlantas, 1 anggota Satreskrim, dan 2 keluarga korban.

Arianto dan kakaknya, dilaporkan melintas di kawasan RSUD Maren, Jl Panglima Mandala, Renua, Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Maluku Tenggara, Kamis (19/2/2026) lalu, sebelum dicegat Bripda Mesias.

Oknum Polisi mesias adalah anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku, yang sejak akhir tahun lalu, ditempatkan di Markas Brimob Polres Maluku Tenggara, pulau berjarak 992 km tenggara pulau Ambon, atau 1 jam 30 menit penerbangan.

Bersama 11 rekannya, Bripda Mesias berpatroli di hari pertama Ramadan 1447 Hijriyah.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Ayah dan Ibu Almarhum Arianto Tawakal Dampingi Anak di Sidang Etik Pemecatan Bripda Mesias Siahaya  

Program: Saksi Kata
Sumber: Tribun Ambon
Editor: Untung Sofa Maulana

#saksikata #tewas #penganiayaan #oknumbrimob #ambon #siswasmp #meninggaldunia

Editor: Sigit Ariyanto
Video Production: Untung SofaMaulana
Sumber: Tribun Ambon

Tags
   #Saksi Kata   #penganiayaan   #oknum brimob   #Siswa SMP   #Tual   #Ambon

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved