Senin, 13 April 2026

Tribunnews Update

Jalani Sidang Etik selama 13 Jam, Bripda Masias Dipecat dari Polri Imbas Aniaya Pelajar di Tual

Selasa, 24 Februari 2026 12:09 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai menjalani 13 jam sidang etik di Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (24/2/2026) dini hari.

Sanksi ini diberikan buntut aksinya yang menganiaya pelajar bernama Arianto Tawakal di Tual pada Kamis (19/2/2026) lalu.

Dalam sidang etik tersebut juga turut dihadiri oleh orangtua beserta kakak korban yang masih menjalani perawatan medis.

(TribunVideo.com)


Editor: Muna Salsabila
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Sidang Etik   #Bripda Masias   #PTDH   #dipecat   #Polri   #penganiayaan   #pelajar   #Kota Tual

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved