Terkini Nasional
Memanas! Kubu Jokowi Tanggapi Soal Permohonan Hadir di Persidangan dan Membawa Ijazah Asli
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada Rabu (18/2/2026).
Penggugat menghadirkan saksi ahli, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, dan menuntut agar Jokowi hadir secara langsung untuk menunjukkan ijazahnya.
“Kami mengajukan permohonan kepada hakim. Agar Pak Jokowi dihadirkan di sini membuktikan ijazah asli atau tidak,” terang kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan.
Saksi Ahli Gunakan Salinan Ijazah dari Berbagai Sumber
Ahmad Wirawan menegaskan bahwa satu-satunya cara menyelesaikan persoalan ini adalah dengan kehadiran langsung Jokowi.
Hingga saat ini, ijazah yang diperiksa dalam sidang hanyalah salinan yang dikumpulkan dari berbagai institusi.
Baca: Kritik Tajam Pengamat! Sebut KPK Dilemahkan di Era Jokowi, Sekarang Sok Peduli, Naikkan Citra
“Ada beberapa spesimen. Ada yang versi dekan, Dian Sandi, Bareskrim, Polda Metro Jaya, KPU. Semua diambil bukan dari dokumen yang sama,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah institusi negara belum memperlihatkan ijazah asli secara meyakinkan.
Akibatnya, para saksi ahli hanya dapat menggunakan salinan dari berbagai sumber untuk menilai keaslian dokumen tersebut.
“Tadi semua ahli mengatakan sampai hari ini institusi negara Rektor UGM, Kementerian Pendidikan, KPU, Polisi tidak pernah menunjukkan,” tambah Ahmad Wirawan.
Kuasa Hukum Jokowi Anggap Kehadiran Tidak Relevan
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menilai permintaan penggugat agar mantan Presiden hadir di persidangan tidak relevan dengan inti gugatan.
Gugatan lebih menyoroti penolakan Jokowi menunjukkan ijazah kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dianggap melawan hukum.
Baca: Polisi Tangkap Pembacok Juru Parkir hingga Tewas di Cikampek Karawang, 2 Geng Remaja Gagal Tawuran
“Permohonan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq dkk supaya memerintahkan Pak Jokowi hadir di persidangan dengan memperlihatkan ijazahnya merupakan tuntutan yang berlebihan dan sama sekali tidak ada relevansinya dengan posita atau petitum gugatan. Posita dan petitum sama sekali tidak ada posita atau petitum supaya Pak Jokowi hadir di persidangan memperlihatkan ijazah yang selama ini dituduhkan sebagai ijazah palsu. Hakim memeriksa sebatas ruang lingkup pokok yang disengketakan,” jelas YB Irpan.
Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi mencuat beberapa tahun lalu.
Kasus ini pertama kali mencuat ketika Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Ia menuduh Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah palsu saat pencalonan presiden.
Pada akhir tahun 2023, Presiden Jokowi resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sidang CLS di Solo : Bawa Roy Suryo dan Rismon, Penggugat Desak Jokowi Hadir Bawa Ijazah Asli
#Ijazah Asli #JOKOWI #solo #cls
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunSolo.com
Terkini Nasional
Dituding Danai Kasus Ijazah Jokowi Rp 5 M, JK Ngaku Tak Pernah Kenal Rismon Sianipar
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
JK Resmi Polisikan Rismon, Bukti Video Tuduhan Danai Kasus Ijazah Jokowi Diserahkan ke Bareskrim
2 hari lalu
Terkini Nasional
Respons Kubu Rismon Sianipar soal Rencana Laporan JK Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Hasil AI
2 hari lalu
Terkini Nasional
Geram Dituding Danai Kasus Ijazah Jokowi Rp5 M, Jusuf Kalla Bakal Jebloskan Rismon ke Penjara
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.