Selasa, 14 April 2026

Nasional

Roy Suryo Melawan! Tolak Damai Lewat Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Desak SP3

Jumat, 13 Februari 2026 19:14 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menyatakan tidak akan mengajukan restorative justice (RJ) seperti yang dilakukan mantan koleganya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Hal itu sebagai penegasan setelah tim hukumnya mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri yang dipimpin Komjen Pol Wahyu Widada.

"Enggak (mengajukan RJ), nggak akan kalau itu nggak, hal yang mustahil," ucap Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Roy menyatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan ijazah murni demi hukum.

Menurut dia, penghentian penyidikan laporan terhadap Eggi Sujana dan Damai Hari Lubis atau dikenal SP3, otomatis seluruh terlapor juga dihentikan penyidikannya.

Sebab perkara yang dimaksud menjadi satu laporan polisi.

Roy sepakat dengan yang dikatakan eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno di mana untuk menghentikan penyidikan, pelapor harus mencabut laporanya.

Bukan seperti yang terjadi saat ini hanya dua tersangka dicabut laporannya.

Baca: Relawan Jokowi Buka Suara soal Wacana Prabowo-Zulhas yang Diusulkan PAN, Tegaskan Dukung Dua Periode

Baca: Onyo Tinggal Bareng Ruben, Tapi Rindu Momen Main Bersama Adik-adiknya


"Iya harusnya semua dihentikan penyidikannya bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis padahal satu surat kan yang dicabut kan semuanya gugur," terang Roy.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan sejak 30 Juni 2025 kliennya berstatus sebagai saksi fakta dalam perkara dugaan ijazah palsu di Mabes Polri.

Menurut Refly, secara doktrinal, penetapan tersangka terhadap saksi yang sedang memberikan keterangan mengenai objek perkara yang sama dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi hukum atau obstruction of justice.

Ia merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mewajibkan penundaan tuntutan hukum terhadap saksi hingga perkara pokoknya, yakni laporan dugaan pemalsuan surat, memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).

Refly juga menyoroti penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penerbitan SP3 tersebut semestinya didahului dengan pencabutan laporan polisi (LP) terhadap keduanya.

Sementara, kata dia, LP tersebut berada dalam satu bundel dan satu nomor perkara yang sama.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Ogah Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Permintaan SP3 Demi Hukum

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Roy Suryo   #Restorative Justice   #ijazah   #Jokowi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved