Terkini Nasional
DIPERIKSA 24 JAM! Bahar bin Smith LOLOS dari Penahanan soal Kasus Penganiayaan Banser
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam perkara dugaan pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota Banser Kota Tangerang berinisial R.
Dengan keputusan tersebut, Bahar diperbolehkan pulang pada Rabu (11/2/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya kini tidak lagi ditahan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Menurut Ichwan, Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga sekaligus memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya.
Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan kepada kepolisian.
Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan bahwa Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.
Pihak kuasa hukum menambahkan, peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tetap terbuka.
Mereka berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban untuk mencari jalan damai.
Baca: Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Penuhi Panggilan Penyidik hingga Jawab 10 Pertanyaan terkait Masa Kuliah
Baca: Jadi Incaran Banser! Bahar bin Smith Minta Maaf atas Dugaan Penganiayaan, Kini Minta Bisa Damai
(*)
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Tangerang
LIVE UPDATE
Jelang Idul Adha, Sampel Darah Ratusan Sapi Tarakan Diperiksa demi Antisipasi Penyakit
1 hari lalu
Terkini Daerah
Lebay Banget! Viral Video Banser Lakukan Pengawalan Ketat Padahal Jemaah Anwar Zahid Biasa Saja
4 hari lalu
Viral di Medsos
Viral Banser Lakukan Pengawalan Ketat ke Anwar Zahid, Netizen: Lebay! Jemaahnya Biasa Aja
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Buntut Kematian Karim Sukma Pengamen di Pasar Raya Padang, Warga Geruduk Kantor Walikota Padang
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.