Rabu, 22 April 2026

Terkini Nasional

DIPERIKSA 24 JAM! Bahar bin Smith LOLOS dari Penahanan soal Kasus Penganiayaan Banser

Kamis, 12 Februari 2026 17:11 WIB
Tribun Tangerang

TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam perkara dugaan pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota Banser Kota Tangerang berinisial R.

Dengan keputusan tersebut, Bahar diperbolehkan pulang pada Rabu (11/2/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya kini tidak lagi ditahan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Menurut Ichwan, Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga sekaligus memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya.

Selain itu, pihak keluarga juga memberikan jaminan kepada kepolisian.

Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan bahwa Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.

Pihak kuasa hukum menambahkan, peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice tetap terbuka.

Mereka berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban untuk mencari jalan damai.

Baca: Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Penuhi Panggilan Penyidik hingga Jawab 10 Pertanyaan terkait Masa Kuliah

Baca: Jadi Incaran Banser! Bahar bin Smith Minta Maaf atas Dugaan Penganiayaan, Kini Minta Bisa Damai

(*)

https://tangerang.tribunnews.com/kota-tangerang/55727/usai-diperiksa-24-jam-bahar-bin-smith-lolos-penahanan-siap-tempuh-jalur-damai

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Tangerang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved