Minggu, 26 April 2026

Terkini Nasional

JOKOWI Hadiri Pemeriksaan di Polresta Solo Didampingi Yakup, Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ijazah

Rabu, 11 Februari 2026 19:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkannya dengan terlapor Roy Suryo Cs.

Jokowi didampingi pengacaranya Yakup Hasibuan sudah tiba di Polresta Surakarta Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/2/2026) sore.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan terhadap pelapor yang dilakukan penyidik.

Perkara ini ditangani Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.

"Penyidik melakukan pemeriksaan saksi (pelapor/Jokowi) di wilayah Jateng dan Jogja," ucap Kombes Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Kombes Budi menerangkan pemeriksaan ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum.

Pengembalian berkas kepada penyidik dikenal dengan istilah P-19.

Di mana kepolisian harus melengkapi berkas yang kurang sebelum nantinya ditingkatkan ke P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.

"(Pemeriksaan, red) untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti," ucap Budi.

Penyidik Polda Metro Jaya saat ini menggali keterangan dari saksi ahli tambahan yang diajukan terlapor Roy Suryo Cs.

Secara maraton saksi ahli dihadirkan kubu Roy Suryo mulai dari Rocky Gerung, Bonatua Silalahi hingga rencananya eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

Kombes Budi menerangkan setelah berkas perkara dilengkapi akan dikembalikan ke jaksa.

"Penyidik pasti akan mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU," ucapnya.

Kuasa Hukum Roy Suryo Ahmad Khozinudin mengungkap berkas perkara ijazah Jokowi dikembalikan jaksa kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Baca: Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Sebut Salinan Ijazah Jokowi Identik dengan Dokumen Gelar Perkara

Mulanya, Khozinudin mengkritik soal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Setelah pertemuan di Solo, penyidik menghentikan penyidikan terhadap keduanya melalui restorative justice (RJ).

"Proses SP3 yang diberikan itu lebih ngikuti SOP Solo, termasuk pelimpahan karena kalau ngikuti SOP yang sebelumnya sudah disampaikan juga, harusnya adalah pemeriksaan ahli terlebih dahulu baru pelimpahan," tutur Khozinudin.

"Dan terbukti hari ini ketika barang itu dipaksakan dilimpahkan setelah kunjungan dua orang ke Solo bolak-balik ternyata balik lagi," tambahnya.

"Karena yang lalu saya sudah pernah menyatakan bahwa Itu mengonfirmasi memang harusnya prosedur hukum yang ditaati tetapi tidak dan itu bisa memungkinkan sesuatu yang sebenarnya palsu menjadi asli karena otoritas yang mengendalikan," tukasnya.

Dalam konteks terlalu berlebihan ini kubu Roy Suryo menafsirkan alasan kliennya tidak ditahan.

Khozinudin menerangkan apabila kliennya ditahan akan sangat berlebihan.

"Dan pada konteks selanjutnya saya pikir kasus ini harus dihentikan karena memang tidak ada pidana dalam kasus ini," paparnya.

Baca: Tak Terduga! Mantan Timses Jokowi & Eks Wakapolri Kompak Bela Roy Suryo di Sidang Ijazah

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Diperiksa di Polresta Solo Untuk Lengkapi Berkas Perkara Kasus Ijazah

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved