LIVE UPDATE
Peras Mantan Pacar dengan Rekaman VCS, Oknum TNI di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Fadly Sitepu, yang melakukan pemerasan terhadap mantan pacar, AN dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS).
Pantauan wartawan kami, terdakwa Fadly hadir dalam sidang tersebut. Tuntutan dibacakan Oditur Mayor Tecki, Selasa (10/2/2026), sore, sekira pukul 17.00 WIB. (*)
Program: Live Update
Host: Isti Ira Kartika Sari
Editor Video:Aditya Wisnu Wardana, Rifqi Khusain
Reporter: Anugrah Nasution
#Medan #OknumTNI #VCS #HukumMiliter #InfoMedan #BeritaHukum #StopPemerasan #Keadilan
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Videografer: Rifqi Khusain
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Medan
LIVE UPDATE
Klarifikasi SPPG Lempongsari Semarang yang Diskors BGN, Ternyata Sempat Dapat Protes Orangtua Siswa
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Tangis Pilu Pecah Saat Fafa Nur Azila Istri Mendiang Praka Farizal Tiba di Rumah Duka Lendah
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Pantauan Harga MinyaKita di Pekanbaru, seusai Harga Melambung dan Langkanya di Jawa
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Korban Tambahan Insiden Kebakaran SPBE di Bekasi, Belasan Warga Dirawat seusai Alami Luka Bakar
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Big Match Sumsel United vs Persiraja Banda Aceh, Adu kreatif Lini Tengah Diego Dall Oca & Juan Merah
Kamis, 2 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.