Minggu, 12 April 2026

LIVE UPDATE

Peras Mantan Pacar dengan Rekaman VCS, Oknum TNI di Medan Dituntut 2 Tahun Penjara

Rabu, 11 Februari 2026 16:22 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM - Oditur Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan tuntutan 2 tahun penjara terhadap Fadly Sitepu, yang melakukan pemerasan terhadap mantan pacar, AN dengan menggunakan rekaman video call sex (VCS).

Pantauan wartawan kami, terdakwa Fadly hadir dalam sidang tersebut. Tuntutan dibacakan Oditur Mayor Tecki, Selasa (10/2/2026), sore, sekira pukul 17.00 WIB. (*)

Program: Live Update
Host: Isti Ira Kartika Sari
Editor Video:Aditya Wisnu Wardana, Rifqi Khusain
Reporter: Anugrah Nasution

#Medan #OknumTNI #VCS #HukumMiliter #InfoMedan #BeritaHukum #StopPemerasan #Keadilan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Reporter: Isti Ira Kartika Sari
Videografer: Rifqi Khusain
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved