Minggu, 10 Mei 2026

Tribunnews Update

Tak hanya 2 Orang, Korban Ungkap 4 Oknum Polisi Lain Terlibat Rudapaksa Gadis di Jambi Desak Dihukum

Sabtu, 7 Februari 2026 19:51 WIB
Tribun Jambi

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus rudapaksa terhadap gadis muda di Kota Jambi setelah kuasa hukum korban menyebut adanya dugaan keterlibatan empat anggota polisi lainnya.

Temuan ini membuat desakan agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan menyeluruh.

Adapun hasil sidang kode etik terhadap dua anggota polisi, Bripda Samson dan Nabil, yang digelar pada Jumat (6/2/2026), memutuskan keduanya resmi diberhentikan dari kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran berat sehingga Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemecatan.

Baca: Tampang Dua Polisi Pemerkosa Gadis di Jambi, Kini di-PTDH & Dihukum Berat seusai Terbukti Bersalah

Baca: 2 Oknum Polisi di Jambi Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun hingga Trauma, Paman Korban Terlibat

Putusan tersebut disambut puas oleh pihak kuasa hukum korban yang menilai langkah itu sebagai bentuk awal keadilan.

Meski demikian, tim kuasa hukum berharap Polda Jambi tetap transparan dan memproses oknum polisi lain yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran.

Berdasarkan pendalaman sementara, disebutkan ada beberapa anggota kepolisian lain yang berada di lokasi kejadian.

Nama-nama yang disebut antara lain Riptu IV, Bripda HMZ, dan Bripda FAP yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Selain itu, terdapat dua lokasi kejadian yang berpindah, di mana korban diketahui dibawa ke lokasi kedua oleh pihak tertentu.

Baca: Remaja di Jambi Diduga Dicabuli 2 Oknum Polisi, Ibu Korban Lapor ke Polda & Desak DPRD Turun Tangan

Baca: 4 Pemerkosa Remaja di Jambi Ditahan Polisi, 2 Pelaku Anggota Ditreskrimum dan Polres Tanjabtim

Lantas, Polda Jambi menyatakan proses pemeriksaan terhadap empat tersangka, termasuk dua warga sipil bernama Cristian dan Indra, masih terus berjalan.

Terkait dugaan keterlibatan anggota polisi lainnya, pihak kepolisian meminta publik menunggu hasil penyelidikan resmi.

Sementara itu, tim hukum korban tengah mempercepat penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan kemungkinan pemberatan hukuman.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Usai Dua Polisi Dipecat, Kuasa Hukum Desak Pelaku Lain Ikut Diproses

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Fakta Baru Kasus Rudapaksa Perempuan di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap 4 Polisi Lain Terlibat

Editor: Januar Imani Ramadhan
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Jambi

Tags
   #Jambi   #Polda Jambi   #oknum polisi   #rudapaksa

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved