Tribunnews Update
Tak hanya 2 Orang, Korban Ungkap 4 Oknum Polisi Lain Terlibat Rudapaksa Gadis di Jambi Desak Dihukum
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru terungkap dalam kasus rudapaksa terhadap gadis muda di Kota Jambi setelah kuasa hukum korban menyebut adanya dugaan keterlibatan empat anggota polisi lainnya.
Temuan ini membuat desakan agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Adapun hasil sidang kode etik terhadap dua anggota polisi, Bripda Samson dan Nabil, yang digelar pada Jumat (6/2/2026), memutuskan keduanya resmi diberhentikan dari kepolisian dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keduanya dinilai telah melakukan pelanggaran berat sehingga Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemecatan.
Baca: Tampang Dua Polisi Pemerkosa Gadis di Jambi, Kini di-PTDH & Dihukum Berat seusai Terbukti Bersalah
Baca: 2 Oknum Polisi di Jambi Rudapaksa Remaja Perempuan 18 Tahun hingga Trauma, Paman Korban Terlibat
Putusan tersebut disambut puas oleh pihak kuasa hukum korban yang menilai langkah itu sebagai bentuk awal keadilan.
Meski demikian, tim kuasa hukum berharap Polda Jambi tetap transparan dan memproses oknum polisi lain yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran.
Berdasarkan pendalaman sementara, disebutkan ada beberapa anggota kepolisian lain yang berada di lokasi kejadian.
Nama-nama yang disebut antara lain Riptu IV, Bripda HMZ, dan Bripda FAP yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.
Selain itu, terdapat dua lokasi kejadian yang berpindah, di mana korban diketahui dibawa ke lokasi kedua oleh pihak tertentu.
Baca: Remaja di Jambi Diduga Dicabuli 2 Oknum Polisi, Ibu Korban Lapor ke Polda & Desak DPRD Turun Tangan
Baca: 4 Pemerkosa Remaja di Jambi Ditahan Polisi, 2 Pelaku Anggota Ditreskrimum dan Polres Tanjabtim
Lantas, Polda Jambi menyatakan proses pemeriksaan terhadap empat tersangka, termasuk dua warga sipil bernama Cristian dan Indra, masih terus berjalan.
Terkait dugaan keterlibatan anggota polisi lainnya, pihak kepolisian meminta publik menunggu hasil penyelidikan resmi.
Sementara itu, tim hukum korban tengah mempercepat penyusunan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan kemungkinan pemberatan hukuman.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Usai Dua Polisi Dipecat, Kuasa Hukum Desak Pelaku Lain Ikut Diproses
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Fakta Baru Kasus Rudapaksa Perempuan di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap 4 Polisi Lain Terlibat
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribun Jambi
Live Update
LIVE UPDATE SIANG: 1 Anggota KKB Dilumpuhkan Aparat, Bandar Arisan Bodong Digeruduk Emak-emak
Senin, 27 April 2026
Regional
LIVE UPDATE: Anggota KKB Dilumpuhkan saat Kabur, Pelaku Rudapaksa Anak 11 Tahun di Sorong Ditangkap
Senin, 27 April 2026
Live Tribunnews Update
Viral Video Siswa SMP di Jambi Diduga Dikeroyok saat Jam Pelajaran, Guru Berusaha Melerai
Sabtu, 25 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketahuan Rudapaksa Anak hingga Melahirkan, Rumah Ayah di Muratara Langsung Digeruduk Massa
Jumat, 24 April 2026
Live Tribunnews Update
4 Tersangka Pemerkosaan Remaja Jambi Jalani Rekonstruksi, Ada 41 Adegan yang Diperagakan
Jumat, 24 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.