Nasional
Geger! Nasabah Debt Collector Diteror dengan 3 Mobil Ambulans di Semarang
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang nasabah pinjaman online (Pinjol) diteror menggunakan ambulans oleh debt collector.
Debt collector menggunakan 3 mobil ambulans dan menghidupkan sirine di rumah nasabah.
Debt collector memesan ambulans modus mengantar pasien.
Ternyata, hal itu cuma prank dan teror yang dilakukan debt collector ke nasabah.
Praktik ini dinilai telah masuk ke ranah pidana.
Pengiriman ambulans untuk menagih utang pinjaman online (pinjol) dinilai telah masuk ke ranah pidana dan berpotensi dikenai pasal berlapis.
Hal tersebut disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar, menanggapi kasus order fiktif ambulans di Kota Semarang yang diduga dilakukan oknum debt collector pinjol.
Ali menegaskan, terdapat setidaknya dua tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Pertama, terhadap para pengemudi ambulans dan lembaga layanan kesehatan yang menjadi korban orderan fiktif.
“Kalau itu mengatasnamakan lembaga dan ternyata fiktif, jelas masuk penipuan. Itu sudah ranah pidana,” ujar Ali saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, tindak pidana penipuan kini diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“KUHP yang baru sudah berlaku, jadi rujukannya Pasal 492,” katanya.
Untuk tindak pidana penipuan, perbuatan order fiktif kepada lembaga layanan ambulans diatur dalam Pasal penipuan pada 492 KUHP baru.
Pasal ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana denda maksimal Rp500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan. Negara menganggap penipuan sebagai kejahatan serius, apalagi jika korbannya lembaga layanan publik,” tegas Ali.
Kedua, Ali menilai tindakan tersebut juga berpotensi sebagai pengancaman dan teror terhadap nasabah pinjol.
Menurutnya, penagihan utang dengan cara mengirim ambulans, apalagi hingga tiga unit sekaligus, tidak lagi bisa dianggap sebagai urusan perdata atau hubungan privat antara kreditur dan debitur.
Baca: Detik-detik WNA China Tersangka Tambang Emas Layangkan Tendangan Kungfu ke Wartawan saat Digiring
Baca: Polisi Bongkar Kasus Anak Nekat Bakar Rumah Orangtua di Pati, Berawal Konflik Keluarga
“Itu sudah melampaui batas. Itu teror,” tegasnya.
Ali menyebut, pengancaman dalam hukum pidana tidak selalu harus berupa kekerasan fisik.
“Pengancaman itu bisa bersifat psikologis. Tidak harus pakai senjata, tidak harus memukul. Cukup membuat seseorang takut, tertekan, atau teror,” jelasnya.
Tindakan tersebut, lanjut Ali, dapat dijerat Pasal 448 KUHP baru tentang pengancaman, atau Pasal 449 KUHP baru jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
“Ini ancaman maksimal. Dan bisa dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Pasal 448 tentang KUHP Baru mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman pencemaran.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (Rp10 juta), dan khusus pemaksaan melalui ancaman pencemaran hanya bisa dituntut atas pengaduan korban.
Ali juga menekankan, meski utang piutang pada dasarnya adalah hubungan perdata.
Namun ketika penagihan dilakukan dengan cara-cara intimidatif dan melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka statusnya berubah menjadi perkara pidana.
“OJK sudah mengatur tata cara penagihan. Kalau penagihannya di luar itu, apalagi dengan teror, maka itu bukan lagi ranah privat, tapi pidana,” katanya.
Ia menilai adanya unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus tersebut.
Mengingat pengiriman ambulans dilakukan secara masif dan terarah kepada satu orang.
“Mengirim sampai tiga ambulans, ditambah kendaraan jasa angkutan lain, itu bukan kebetulan. Itu menunjukkan niat untuk meneror,” ujarnya.
Ali bahkan menyebut, dalam proses hukum, kasus tersebut berpotensi dikenai pasal berlapis atau concursus.
“Satu perbuatan, tapi bisa kena beberapa pasal. Penipuan, pengancaman, bahkan bisa berkembang ke pencemaran nama baik,” katanya.
Ia pun mendorong para korban, baik pengemudi ambulans maupun warga yang diteror, untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Kalau sudah pidana, jalurnya jelas. Lapor ke penyidik. Biarkan polisi yang menguji unsur-unsurnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga unit ambulans di Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi korban orderan fiktif yang diduga dilakukan oknum debt collector dari salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol).
Para petugas ambulans diarahkan mendatangi rumah seorang warga dengan dalih pengantaran pasien.
Namun kedatangan tersebut justru dimanfaatkan untuk menagih utang.
Peristiwa itu viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @informasi.semarang.
Dalam unggahan tersebut terlihat tiga ambulans dan satu mobil pikap layanan pengiriman Lalamove berderet di depan sebuah rumah.
Salah satu ambulans yang menjadi korban berasal dari layanan ambulans swasta Antasena.
Admin Ambulans Antasena, Aldy, menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (3/2) siang.
Saat itu pihaknya menerima pesanan ambulans atas nama Adi Prasetya untuk mengantar pasien kontrol dari Jalan Puspowarno, Semarang Barat, menuju Rumah Sakit Columbia Asia.
Namun, setelah petugas tiba di lokasi, rumah dalam kondisi kosong.
Di tempat yang sama, Aldy mendapati dua ambulans lain serta satu mobil pikap Lalamove yang menerima pesanan serupa dengan nama pemesan yang sama.
Tak lama kemudian, seorang perempuan datang dan mengaku sebagai orang yang identitasnya dicantumkan sebagai pasien.
Perempuan tersebut menyebut tidak pernah memesan ambulans dan menyatakan kejadian itu sebagai penipuan.
Saat dihubungi untuk klarifikasi, pemesan justru meminta agar perempuan tersebut segera melunasi utang sebesar Rp14 juta, sebelum akhirnya memblokir nomor petugas ambulans.
Akibat kejadian tersebut, pihak ambulans mengaku mengalami kerugian waktu, tenaga, dan biaya operasional karena tidak mendapatkan penggantian dari pihak mana pun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASABAH Pinjol Diteror Debt Collector Dengan 3 Mobil Ambulans, Ahli Hukum Sebut Masuk Ranah Pidana
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com
Viral di Medsos
Diduga Lawan Arah dan Halangi Laju Ambulans, Oknum TNI AL Malah Ngamuk, Berujung Minta Maaf
10 jam lalu
Tribunnews Update
Penampakan Pasar Kanjengan Semarang Terbakar: 460 Kios & 26 Ruko Terdampak, Kerugian Capai Miliaran
17 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Laka Beruntun 2 Truk & Mobil di Tol Jatingaleh Semarang hingga Ringsek Parah, Penumpang Terjepit
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Jenazah Korban Berhasil Diangkat, Ambulans Siaga Angkut Korban Tabrakan KRL & Argo Bromo ke RS
2 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ambulans Bawa Korban Laka Kereta Api Terus Berdatangan di RSUD Kota Bekasi, Keluarga Cari Kerabat
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.