Dinilai Sudah Mendesak, Bawaslu "Pede" Jadi Lembaga Peradilan Pemilu
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membentuk lembaga peradilan khusus Pemilu. Bawaslu menilai pembentukan lembaga tersebut sudah begitu mendesak.
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut lembaga yang selama ini diberikan kewenangan mengadili sengketa Pemilu semisal Mahkamah Agung (MA) ia sebut belum siap untuk itu.
Justru beberapa pihak memberikan harapannya kepada Bawaslu untuk bisa maju menjadi lembaga peradilan Pemilu.
"MA juga belum siap mengahadapi persiapan sengketa hasil. Oleh sebab itu siapa yang siap? Apakah Bawaslu disiapkan untuk peradilan Pemilu? Itu tanda tanya besar juga. Tapi beberapa (pihak) kita tanya, Bawaslu diharapkan jadi cikal bakal peradilan Pemilu," tutur Bagja di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2019).
Kesiapan Bawaslu ditunjukkan dengan diberikannya kewenangan ajudikasi dalam Undang-Undang untuk menangani persoalan baik itu pelanggaran administrasi hingga pelanggaran proses Pemilu.
Atas dasar itu, ia berpendapat mengapa tak sekalian saja Bawaslu merangkap sebagai lembaga yang bisa mengadili hasil Pemilu, khususnya untuk Pilkada 2020 mendatang.
"Bawaslu sudah diberikan ajudikasi, baik pelanggaran administrasi maupun dalam pelanggaran sengketa proses, tinggal sengketa hasil. Kenapa nggak sekalian jadi pengadilan Pemilu?," jelas dia.
Bila menjadi lembaga peradilan Pemilu, Bawaslu punya wewenang mengadili kasus pelanggaran administrasi dan pidana.
Sementara Sentra Gakkumdu yang sebelumnya menangani pelanggaran pidana Pemilu juga diambil alih oleh Bawaslu.
Hal ini menurutnya bisa mengikis pertanyaan soal efektifitas Sentra Gakkumdu menangani pelanggaran pidana Pemilu.
"Bawaslu nanti sebagai jaksa dan polisi ada pada Bawaslu. Jadi nggak ada pertanyaan efektifitas Sentra Gakkumdu, jadi ada pada Bawaslu (semua)," terang Bagja.
Meski mengklaim mampu menjadi lembaga peradilan Pemilu, Bawaslu sadar bahwa usulan tersebut masih perlu dibahas secara matang bersama lembaga pemantau Pemilu, KPU dan pemerintah.(*)
Reporter: Danang Triatmojo
Videografer: Danang Triatmojo
Video Production: Novri Eka Putra
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
DPR Pertanyakan Konsep Kopdes Merah Putih, Dinilai Mirip Minimarket Modern
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ubedilah Badrun Bakar Semangat Massa! Kritik Tajam Menggema di Aksi Rawamangun Menggugat
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Di Tengah Demonstrasi, Mahasiswa UNJ dan Anak-anak Asyik Main Bola di Sebagian Jalan Pemuda
5 hari lalu
Terkini Nasional
KSP Dudung: Pemerintah Buka Ruang untuk Masyarakat Termasuk Kritik, Jangan Provokasi
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.