Rabu, 8 April 2026

Nasional

Begini Nasib Oknum TNI Serda Heri yang Fitnah Penjual Es Gabus, Kini Ditahan 21 Hari

Jumat, 30 Januari 2026 17:24 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Oknum Babinsa Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri, ditahan oleh TNI AD pada Kamis (29/1) malam.

Penahanan tersebut imbas tindakan Serda Heri yang menuduh Suderajat, penjual es gabus, berdagang menggunakan bahan spons.

Serda Heri tetap dihukum meski sudah meminta maaf dan berdamai dengan korban.

Adapun Serda Heri ditahan seusai menjalani sidang hukuman disiplin militer.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono.

Ia mengatakan Kodim 0501/Jakarta resmi menahan Serda Heri.

Oknum anggota TNI tersebut ditahan maksimal selama 21 hari.

Donny menegaskan keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi.

Baca: MELONJAK TAJAM! Harga Emas Antam Naik Jadi Rp 3,168 Juta per Gram pada 30 Januari 2026

Baca: Anggota TNI Serda Heri Cuma Bisa Pasrah Terima Hukuman usai Fitnah Penjual Es Gabus, Ditahan 21 Hari


Adapun tanggung jawab itu untuk memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika.

Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.

Bahkan, hukuman tersebut dijatuhkan dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.

Tak hanya ditahan, Serda Heri juga mendapat sanksi administratif.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebagai bagian dari pembinaan.

Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

(*)

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Serda Heri   #es gabus   #Babinsa   #TNI

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved