Jumat, 8 Mei 2026

Sudah Dibebaskan Hakim karena Dakwaan Dinilai Kabur, Khariq Anhar Kembali Didakwa Jaksa

Jumat, 30 Januari 2026 15:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (23/1/2026) mengabulkan eksepsi mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dan menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas alias kabur.

Majelis hakim memerintahkan Khariq segera dibebaskan dari tahanan.

Namun kebebasan itu tak berlangsung lama. Pada Kamis (29/1/2026), Khariq mengungkapkan dirinya kembali menerima dakwaan baru dari jaksa terkait dugaan penyebaran berita bohong dan manipulasi judul berita online yang dikaitkan dengan aksi demo ricuh Agustus 2025.

Hal itu disampaikan Khariq Anhar usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026).

Sebelumnya Khariq Anhar sudah dibebaskan dari kasus dugaan manipulasi judul berita online yang dikaitkan dengan aksi ricuh Agustus 2025 itu, melalui putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2026).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Atmadja 4, Khariq tidak ikut tiga terdakwa lain, yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzzafar Salim, menuju ke ruang tahanan.

Ia terlihat setelah Hakim Ketua Majelis menutup persidangan, Khariq Anhar yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan warna abu-abu--berbincang dengan seorang jaksa penuntut umum (JPU) wanita berkacamata.

Jaksa itu kemudian memberikan sebuah dokumen berisi beberapa lembar kertas HVS ukuran A4 kepada Khariq.

Wajah Khariq tampak murung setelah berbincang dengan jaksa.

Kepada wartawan, Khariq mengatakan dirinya kini kembali dihadapkan pada dua perkara hukum sekaligus, kondisi yang dinilainya tidak adil, terlebih ia tengah menyelesaikan skripsi.

Ia menilai ada ketidakadilan yang dia rasakan. Kemerdekaannya yang belum sepekan diberikan majelis hakim kini terancam dirampas lagi.

"Padahal kemarin sudah disampaikan hakim bahwa surat dakwaannya (jaksa) tidak jelas, lalu kenapa lagi diulang kembali, mau apa revisi," katanya.

"Padahal sudah jelas, kalau sudah dibilang (dakwaan) enggak jelas, ya udah kita fokuskan aja di sini (kasus dugaan penghasutan)," tambahnya.

"Padahal penuntut umumnya sama. Kenapa kita enggak fokus aja di penyelesaian satu kasus. Kenapa saya harus di dua kasus. Apakah ingin banget saya masuk penjara lagi lebih lama lagi dengan dua kasus. Apa lagi?" ucap Khariq dengan intonasi meninggi.

Ia berharap dakwaan jaksa terkait kasus dugaan manipulasi judul berita tersebut tak dilanjutkan proses hukumnya.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved