Nasional
Respons Roy Suryo seusai Berkas Perkara Dilimpahkan: Kalau Jaksa Peneliti Jujur Pasti P-19!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menilai pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Hal itu disampaikan Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2026) malam.
Roy menegaskan, dalam proses penyidikan perkara ini seharusnya digunakan KUHP dan KUHAP yang baru.
Namun menurutnya, banyak prosedur yang semestinya dijalankan justru tidak dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Saya hanya ingin menandaskan bahwa pemeriksaan kali ini yang diharuskan menggunakan KUHP dan juga KUHAP yang baru, ini banyak sekali yang harusnya dilakukan oleh kepolisian tapi tidak kemudian dilaksanakan,” ujar Roy.
Ia menyoroti penanganan perkara pada klaster pertama yang menurutnya langsung dilakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan penggunaan KUHP yang baru.
Menurut Roy, hal tersebut merupakan sebuah kekeliruan dalam prosedur.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung penanganan klaster kedua yang menyeret dirinya, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
“Di klaster kedua, klaster saya, klasternya Bang Rismon, klasternya Bu Tifa, tiba-tiba sudah dilimpahkan, padahal belum ada pemeriksaan waktu itu ahli dan saksi a de charge atau yang meringankan,” katanya.
Baca: KPA Singonagoro Akui Dana Hibah Keraton Solo Rp 1 M Gak Cukup: Kebutuhan Capai 20 Miliar per Tahun
Baca: Malaysia Jelaskan Status 3 Desa Nunukan Masuk Wilayahnya, Sebut Kesepakatan Batas Negara Era Jokowi
Atas dasar itu, Roy meyakini bahwa jaksa peneliti seharusnya mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau menerbitkan P-19, bukan menyatakan berkas lengkap atau P-21.
“Jadi kami bisa pastikan kalau memang jaksa penelitinya itu jujur dan amanah pasti akan P-19, tidak boleh P-21. Karena apa? karena tidak ada keberimbangan,” tegas Roy.
P-19 adalah surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik yang berisi petunjuk untuk melengkapi berkas perkara pidana yang dianggap belum lengkap. Dengan kata lain, P-19 menandakan bahwa hasil penyidikan belum memenuhi syarat formil maupun materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ia menjelaskan, dalam KUHP dan KUHAP yang baru, prinsip keberimbangan menjadi hal yang wajib dipenuhi.
Artinya, tidak hanya saksi dan ahli dari pihak pelapor yang diperiksa, tetapi juga saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak terlapor atau tersangka.
“Dalam KUHP dan KUHAP yang baru itu harus ada keberimbangan saksi yang diajukan oleh pelapor, ahli yang diajukan oleh pelapor, dan juga saksi yang diajukan oleh kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Dilimpahkan, Roy Suryo: Kalau Jaksa Peneliti Jujur Pasti P-19
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, PDIP Beri Sindiran Pedas: Sekalian Tunjukkan Ijazah Asli ke Rakyat
Minggu, 31 Mei 2026
Nasional
Respons Menohok PDIP soal Rencana Safari Jokowi Keliling Indonesia: Tunjukkan Aja Ijazahnya
Minggu, 31 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sindiran Pedas PDIP soal Rencana Jokowi Keliling Indonesia: Sekalian Tunjukkan Ijazah Asli ke Rakyat
Sabtu, 30 Mei 2026
Terkini Nasional
Kasus Ijazah Jokowi Memanas Polda Metro Jaya Telusuri Jejak Digital Roy Suryo-Rismon
Rabu, 27 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.