Selasa, 14 April 2026

Nasional

Cari Keadilan di Parlemen, Roy Suryo Cs Resmi Adukan Kasus Ijazah Jokowi ke DPR dan DPD

Kamis, 22 Januari 2026 12:10 WIB
Surya

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa (RRT), secara resmi berupaya mengadukan persoalan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke lembaga legislatif, DPR RI dan DPD RI.

Langkah ini diambil Roy Suryo Cs setelah upaya mereka melalui surat resmi selama empat bulan terakhir tidak mendapatkan respons dari institusi DPR.

Juasa hukum Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa, Refly Harun menyatakan kekecewaannya terhadap sikap DPR yang dianggap mengabaikan aspirasi masyarakat terkait isu ijazah Jokowi.

Selain rencana audiensi, Roy Suryo Cs juga mengaku akan membaikan 1000 buku penelitian mereka kepada DPR gratis.

"Kita berharap bisa beraudiensi dengan DPD, dan kita juga berharap bisa beraudiensi dengan DPR yang selama ini cuek saja dengan kasus ini. Padahal kita, rakyat, sudah melayangkan surat empat bulan yang lalu, dan nggak pernah diterima juga oleh institusi resmi DPR," ungkap Refly Harun dalam tayangan YouTube Kompas TV, pada Selasa (20/1/2026).

Fokus utama Roy Suryo Cs adalah menjalin komunikasi dengan Komisi III (Hukum) dan Komisi X (Pendidikan) untuk menyampaikan masalah ijazah palsu dan Gibran.

Mereka berharap para wakil rakyat bersedia membuka ruang diskusi mengenai masalah ijazah dan hal-hal terkait Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca: Mahfud MD Bongkar Kejanggalan Putusan KIP soal Ijazah Jokowi: Harusnya sebelum Roy Cs Tersangka

Baca: Alasan KPU RI Tak Bisa Buktikan Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan saat Pilpres

Menagih Janji Ketua Komisi III DPR RI

Pihak Roy Suryo Cs juga menyinggung janji yang pernah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

"Saya sudah berkomunikasi kepada Ketua Komisi 3, Habibur Rahman, yang katanya akan membicarakannya dengan pimpinan Komisi 3. Biar saya spill di sini agar kemudian adinda Habibur Rahman ingat janjinya ya. Kami rakyat ingin mengadu, masa rakyat mengadu gak bisa diterima seperti KM50 dulu," tegas Refly Harun.

"Tetapi alhamdulillah Komnas HAM mau mendengarkan keluhan kami, karena dalam kasus ijazah palsu ini banyak sekali kejanggalan-kejanggalan," tambah Refly.

Mereka menyoroti kejanggalan dalam proses hukum di mana pasal-pasal yang digunakan dianggap untuk menjerat Roy Suryo Cs tidak relevan dan tidak logis.

Salah satu contoh yang diangkat adalah ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara bagi seorang klinisi lulusan Jepang hanya karena melakukan penelitian.

"Salah satu kejanggalan yang paling luar biasa adalah overcharging, yaitu mereka dikenakan pasal-pasal yang tidak relevan, tidak masuk akal, tidak logis, tidak jelas untuk sebuah perbuatan yang tidak mereka lakukan," ujar Refly.

"Dan itu, ancaman hukumannya gila-gilaan sampai 12 tahun penjara. How come orang sehat seperti ini, dokter lulusan Jepang, tiba-tiba diancam dengan hukuman 12 tahun penjara gara-gara melakukan penelitian?," tambahnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Roy Suryo Cs Mengadu ke DPR RI dan DPD Soal Kasus Ijazah Jokowi: Ancaman 12 Tahun Disebut Tak Logis

# Roy Suryo # Rismon Sianipar # Dokter Tifa # Keadilan # Kasus Ijazah Jokowi # DPR # DPD # Roy Suryo Cs # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Titis TiaraDewi
Sumber: Surya

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved