Nasional
Terbongkar Modus Jual Beli Jabatan Bupati Pati Sudewo, Diduga Bentuk Tim dari Orang Terdekat
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo jadi tersangka kasus pemerasan jual beli jabatan perangkat desa.
Sudewo ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Jual beli jabatan tersebut dilakukan bersama sejumlah kepala desa.
Aksi pemerasan ini bermula dari ia dan timsesnya membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa pada November 2025, saat Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan.
Diperkirakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong, dan jabatan kosong tersebut yang diperjualbelikan.
Jabatan yang diperjualbelikan mulai dari kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), dan sekretaris desa (sekdes atau carik).
Sudewo pun membentuk tim khusus bernama Tim 8 atau Koordinator Kecamatan (Korcam).
Mereka berisikan para kepala desa yang merupakan timsesnya saat Pilkada 2024 lalu.
Muncul beberapa nama dalam Tim 8 tersebut, yakni Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Keduanya diinstruksikan Sudewo untuk menarik uang dari para calon perangkat desa.
Baca: Sabet 2 Medali di Sea Games Thailand, Pebulutangkis Tunggal Putri Naik Pangkat dari Bripda ke Briptu
Baca: Ganda Campuran Jafar/Felisha Lolos 16 Besar Indonesia Masters 2026, Akui Masih Harus Banyak Belajar
Suyono dan Sumarjiono lantas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa dengan tarif Rp125-150 juta.
Namun, Suyono dan Sumarjiono menaikkan tarif menjadi Rp165-225 juta untuk setiap calon.
"Angka ini diketahui telah di-mark up dari harga awal yang berkisar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengancaman, apabila tak membayar, maka tak akan ada lagi seleksi perangkat desa di kemudian hari.
Praktik tersebut pun terendus KPK hingga berakhir dengan adanya OTT pada Senin (19/1/2026).
Barang bukti senilai Rp2,6 miliar diamankan, serta empat orang jadi tersangka.
Empat orang tersebut adalah:
1. Sudewo, Bupati Pati
2. Abdul Suyono, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
3. Sumarjiono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
4. Karjan, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Mereka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP dan mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari.
KPK juga mengimbau calon perangkat desa lain yang merasa menjadi korban pemerasan serupa untuk kooperatif memberikan informasi guna pengembangan perkara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Bupati Sudewo Diduga Jual Jabatan ke Perangkat Desa, Bentuk Tim Beranggotakan Tim Sukses
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lahan Whoosh, Penyelidikan Masih Berjalan Buka Peluang Terbitkan Sprindik
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Dinilai Rentan Dikorupsi, KPK Peringtakan Menteri Sosial Gus Yaqut soal Proyek Sekolah Rakyat
3 jam lalu
Terkini Regional
Oknum Kiai di Pati Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Polisi Beberkan Alasan Belum Lakukan Penahanan
6 jam lalu
LIVE UPDATE
Bupati Karawang Prioritaskan Pembangunan Underpass di Perlintasan KA Tuparev dan Kosambi
8 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.