Saksi Ungkap, Nadiem Gelar Pertemuan dengan Bos Google Sepakati Penggunaan Chromebook
TRIBUN-VIDEO.COM - Google Strategic Partner Manager Chrome OS Google Indonesia, Ganis Samoedra Murharyono mengungkap Nadiem Makarim telah sepakat terkait penggunaan Chromebook setelah menggelar pertemuan dengan Head of Education Asia Pasifik Google Singapura, Colin Marson.
Kata Ganis pertemuan antara Nadiem dan Colin itu terjadi sekitar awal tahun 2020 lalu.
Ganis mengungkapkan fakta tersebut kala hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Manajemen (CDM) dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dalam proses penyidikan kasus ini diduga terjadi permufakatan jahat melalui pengarahan khusus kepada tim teknis agar menyusun kajian pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS.
Kajian tersebut seolah-olah dibuat untuk mendukung kebutuhan teknologi pendidikan, padahal hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan chromebook tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Keputusan tersebut tidak dilandasi kebutuhan faktual melainkan atas dasar pemaksaan kebijakan yang sarat kepentingan.
Adapun sumber dana pengadaan TIK 2020-2022 berasal dari APBN sebesar Rp 3,6 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 5,6 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 9,3 triliun. Dana itu digunakan untuk membeli 1,2 juta unit laptop Chromebook.
Dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook diperkirakan negara mengalami kerugian Rp 2,1 triliun.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Terkait lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook, kita akan bergabung dengan reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan di PN Tipikor Jakarta.
Pengadaan peralatan TIK menggunakan laptop berbasis Chromebook dinilai bermasalah sejak awal karena tidak sesuai kondisi infrastruktur internet di Indonesia.
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa Chromebook 2018-2019, hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Namun, saat itu Kemendikbud Ristek justru mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemudian, terungkap bahwa terdapat grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada bulan Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.
Grup tersebut sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila Nadiem diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri.
Pada bulan Desember 2019 atau selang dua bulan setelah Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pertemuan itu guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi ChromeOS.
Jurist Tan lalu menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.
Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.
Ketika itu Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.
Dalam rapat, Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi ChromeOS.
Lalu, pada bulan Februari dan April 2020 Nadiem bertemu perwakilan Google yang berinisial WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Hasil pertemuan itu ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google tersebut, diantaranya membicarakan teknis pengadaan ChromeOs diantaranya co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbud Ristek.
Pada 6 Mei 2020, Jurist Tan kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem Makarim.
Dalam rapat itu Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.
Nadiem didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar Rp 809 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Keputusan pengadaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome diambil semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang didirikan Nadiem.
Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibam Kaget Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook: Angka Rp 16,9 M Tidak Ada di Dakwaan
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Terdakwa Kasus Pengadaan Chromebook Kompak Pakai Baju Hitam, Hadapi Tuntutan Jaksa di Ruang Sidang
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Digelar, 3 Terdakwa Terancam 4-16 Tahun Penjara
Kamis, 16 April 2026
Terkini Nasional
Terungkap! Saksi Nadiem Sebut Rp113 Miliar Sisa Anggaran Chromebook Sudah Dikembalikan Kas Negara
Selasa, 14 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Chromebook, Mohon agar Dapatkan Keadilan
Selasa, 14 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.