Tribunnews Update
Sidang Ketiga, Terungkap Prada DP Sewa Kamar Penginapan Gunakan Nama Samaran
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang ketiga kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria pada Kamis (8/8/2019).
Dalam sidang tersebut terungkap, tersangka Prada DP memesan kamar penginapan dengan menggunakan nama samaran.
Tersangka juga mengaku sebagai warga Karang Agung yang ingin bermalam karena kelelahan.
Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang tersebut Oditur mengadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait pembunuhan Vera.
Tiga saksi tersebut adalah pegawai dan pemilik penginapan Sahabat Mulya di Musi Banyuasin, tempat Prada DP membunuh Vera.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Prada DP memesan kamar pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB bersama Vera.
Saat itu, Prada DP memesan kamar dengan menggunakan nama samaran yakni Doni.
Arafiq alias Nopik merupakan penjaga malam di penginapan Sahabat Mulia.
Seusai pelaku memesankamar, Arafiq memantau situasi di luar dan melihat seornag perempuan berbaju hitam berada di atas motor.
Wiwin Safitri yang merupakan kasir serta pemilik penginapan dalam persidangan mengatakan, malam itu ia tak meminta kartu identitas Prada DP karena sudah larut malam.
Wiwin hanya meminta Prada DP untuk mengisi buku tamu penginapan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Wiwin, Prada DP yang mengaku sebagai Doni tersebut masuk ke kamar 06 bersama Vera.
Pada Jumat (10/5/2019), Suami Wiwin yang mencium bau mayat di kamar nomor 06 langsung memanggil pihak kepolisian dan RT RT setempat.
(Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Fakta Baru Pembunuhan Vera Oktaria, Sudah Direncanakan hingga Prada DP Kabur dari Pendidikan
Baca: Kebohongan Prada DP Akhirnya Terbukti, Vera Oktaria Tak Terbukti Hamil
Baca: Tak Hanya Keji Mutilasi, Terungkap Prada DP Sempat Merokok & Nonton TV di Samping Jasad Vera Oktaria
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Prabowo Beri Arahan Tindak Ormas Preman, Polisi Copot Bendera GRIB, Ini Kata Pengurus Ormas Hercules
10 jam lalu
Tribunnews Update
Jerat Hukum terhadap Roy Suryo Bertambah, Peradi Bersatu Ajukan Pasal Tambahan, Ini Alasannya
10 jam lalu
Tribunnews Update
Di Depan Putra Mahkota Arab Saudi, Trump Sebut Iran Kekuatan Paling Merusak: Tak Boleh Punya Nuklir
10 jam lalu
Tribunnews Update
Pakistan Geram Pangkalan Udara Dibobol India Pakai Rudal Buatan Rusia, Balas Tembak Jatuh Rudal Lain
10 jam lalu
Tribunnews Update
Isak Tangis Ilmansyah, Korban Selamat Ceritakan Insiden Ledakan Amunisi TNI di Garut: Saya Takut
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.