Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Sidang Ketiga, Terungkap Prada DP Sewa Kamar Penginapan Gunakan Nama Samaran

Jumat, 9 Agustus 2019 16:50 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang ketiga kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria pada Kamis (8/8/2019).

Dalam sidang tersebut terungkap, tersangka Prada DP memesan kamar penginapan dengan menggunakan nama samaran.

Tersangka juga mengaku sebagai warga Karang Agung yang ingin bermalam karena kelelahan.

Dikutip dari Kompas.com, dalam sidang tersebut Oditur mengadirkan tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait pembunuhan Vera.

Tiga saksi tersebut adalah pegawai dan pemilik penginapan Sahabat Mulya di Musi Banyuasin, tempat Prada DP membunuh Vera.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Prada DP memesan kamar pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 02.00 WIB bersama Vera.

Saat itu, Prada DP memesan kamar dengan menggunakan nama samaran yakni Doni.

Arafiq alias Nopik merupakan penjaga malam di penginapan Sahabat Mulia.

Seusai pelaku memesankamar, Arafiq memantau situasi di luar dan melihat seornag perempuan berbaju hitam berada di atas motor.

Wiwin Safitri yang merupakan kasir serta pemilik penginapan dalam persidangan mengatakan, malam itu ia tak meminta kartu identitas Prada DP karena sudah larut malam.

Wiwin hanya meminta Prada DP untuk mengisi buku tamu penginapan tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Wiwin, Prada DP yang mengaku sebagai Doni tersebut masuk ke kamar 06 bersama Vera.

Pada Jumat (10/5/2019), Suami Wiwin yang mencium bau mayat di kamar nomor 06 langsung memanggil pihak kepolisian dan RT RT setempat.

(Tribun-Video.com)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Fakta Baru Pembunuhan Vera Oktaria, Sudah Direncanakan hingga Prada DP Kabur dari Pendidikan

Baca: Kebohongan Prada DP Akhirnya Terbukti, Vera Oktaria Tak Terbukti Hamil

Baca: Tak Hanya Keji Mutilasi, Terungkap Prada DP Sempat Merokok & Nonton TV di Samping Jasad Vera Oktaria

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved