Kamis, 4 Juni 2026

Terkini Nasional

Pensiun dari Kemnaker , Heri Sudarmanto Diduga Masih Kendalikan RPTKA hingga Raup Miliaran Rupiah

Sabtu, 17 Januari 2026 13:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Meski telah menanggalkan seragam dinas dan memasuki masa purnabakti, pengaruh Heri Sudarmanto (HS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rupanya tidak lantas pudar. 

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker ini diduga masih memiliki tangan dingin yang mampu mengintervensi proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memungkinkannya terus menerima upeti dari para agen TKA hingga tahun 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti anomali tersebut. 

Penyidik sedang mendalami bagaimana seorang pensiunan pejabat masih bisa memegang kendali dalam birokrasi perizinan tenaga kerja asing yang seharusnya ketat.

Baca: Kisah Relawan Bencana Sumatera yang Ikhlas Tak Dibayar demi Misi Bantuan Kemanusiaan

"Penyidik tentu mendalami ihwal mengapa HS masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun. Bagaimana peran yang dilakukannya walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).

Dugaan kuat mengarah pada pelestarian pola pungutan liar yang sudah dibangun Heri Sudarmanto sejak lama. 

Rekam jejak Heri menunjukkan ia memegang posisi strategis secara berturut-turut, mulai dari Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), hingga Sekjen Kemnaker (2017–2018).

KPK mencatat, relasi yang terbangun selama belasan tahun tersebut disinyalir dimanfaatkan untuk memuluskan pesanan para agen TKA.

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan tahun 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA," ujar Budi.

Modus Samarkan Jejak Lewat Rekening Kerabat
Selain menelusuri sisa-sisa pengaruh kekuasaan Heri, KPK juga membongkar taktik licik yang digunakan tersangka untuk menampung uang hasil pemerasan tersebut. 

Guna menghindari deteksi PPATK dan penyidik, Heri diduga meminjam identitas dan rekening kerabat dekatnya.

"Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya," terang Budi.

Baca: Menhan Sjafrie Lantik Tenaga Ahli Dewan Pertahanan, Ada Anak Hotman Paris dan Vokalis Letto

Temuan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk tidak hanya menjerat Heri Sudarmanto dengan pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e UU Tipikor), tetapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

KPK menegaskan tidak akan segan menerapkan pasal pencucian uang jika terbukti ada upaya menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil korupsi.

Total Bancakan Mencapai Rp135,3 M
Hingga saat ini, total uang yang diduga masuk ke kantong pribadi Heri Sudarmanto mencapai setidaknya Rp12 miliar. 

Angka ini merupakan bagian dari total dugaan pungli sindikat pejabat di Kemnaker dalam kasus RPTKA yang nilainya fantastis, yakni mencapai Rp135,3 miliar.

Sebagai upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), KPK telah menggeledah kediaman Heri di Jakarta Selatan pada akhir Oktober 2025 lalu. 

Penyidik menyita sejumlah dokumen aliran dana serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga kuat dibeli dari hasil bisnis pengaruh tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pensiun Tapi Masih Sakti, Heri Sudarmanto Diduga Tetap Kendalikan RPTKA hingga Raup Miliaran Rupiah

#HeriSudarmanto #RPTKA #KasusRPTKA #DugaanKorupsi #AliranDana #SkandalPejabat #BeritaNasional #BeritaTerkini #BreakingNews #Viral #Korupsi #Pejabat

Editor: winda rahmawati
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Heri Sudarmanto   #miliaran   #pensiun   #Kemnaker

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved