Minggu, 19 April 2026

Tribunnews Update

Laras Faizati Divonis Bebas Bersyarat dalam Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri Demo Agustus 2025

Kamis, 15 Januari 2026 15:38 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap Laras Faizati.

Laras merupakan terdakwa kasus penghasutan membakar gedung Mabes Polri dalam demo akhir Agustus 2025.

Sidang vonis terhadap Laras Faizati digelar pada Kamis (15/1/2026) dan dihadiri oleh keluarga serta pendukung.

Meski divonis enam bulan penjara, Laras langsung bisa menghidup udara bebas.

Ia sebelumnya telah menjalani masa penahanan sejak September 2025.

Sebagai gantinya, hakim meminta agar Laras diawasi selama setahun ke depan agar tidak melakukan tindak kejahatan lainnya.

Suasana haru pun terlihat di ruang sidang, di mana Laras langsung memeluk ibunya sesuai vonis dibacakan.

(Tribun-Video.com)

Baca: Ibu Laras Faizati Tahan Tangis, Peluk Erat Sang Putri Jelang Sidang Pembacaan Vonis di PN Jaksel

Baca: Hadapi Sidang Vonis Empat Hari Jelang Ulang Tahun, Laras Faizati Berharap Kebebasan

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Agung Tri Laksono
Videografer: Igman Ibrahim
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved