Rabu, 29 April 2026

Berita Terkini

Ammar Zoni Cecar Penyidik! Debat Panas Warnai Sidang Kasus Kekerasan di Dalam Rutan

Kamis, 15 Januari 2026 15:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Debat panas terjadi antara Ammar Zoni dan penyidik yang menginterogasinya dalam perkara dugaan peredaran narkoba di Lapas Salemba, Jakarta.

Dua polisi, yakni Bambang dan Mario, menjadi penyidik yang memeriksa Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya dalam kasus tersebut.

Kedua penyidik itu dihadirkan di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Dalam keterangannya, mereka membantah telah melakukan kekerasan terhadap para terdakwa selama proses interogasi.

Selanjutnya, Ammar Zoni diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan melakukan konfirmasi.

Ammar Zoni mempertanyakan kepada Bambang terkait dugaan pemerasan berupa permintaan uang sebesar Rp 300 juta agar perkaranya tidak diproses lebih lanjut.

Ammar mengklaim permintaan tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim. Ia menyebut, saat itu Bambang turut hadir dan menyaksikan kejadian tersebut.

Baca: Tampang Ammar Zoni Hadiri Sidang Lanjutan: Bawa Tasbih hingga Akui Kebodohan Diri Terjerat Narkoba

Namun, Bambang membantah dan menyatakan tidak ada dugaan pemerasan.

"Saudara saksi Pak Bambang, saya di situ melihat ada Pak Bambang sebagai saksi juga atas pemeriksaan bersama Kanit, Kanit bapak itu Pak Yosi kan namanya? Ada Pak Yosi, saya cuma mau nanya, saya mau jujur, Bapak tolong jujur Bapak sudah disumpah di sini, Bapak sudah disumpah Al-Qur'an. Saya minta Bapak betul-betul jujur. Waktu itu, apakah Pak Yosi sebagai Kanit Bapak menawarkan untuk '86' (suap/damai) sebelum di-BAP ini untuk '86' 300 juta? Tolong dijawab," jelas Ammar Zoni.

"Tidak ada Ibu (Majelis Hakim)," jawab Bambang.

Dalam pemeriksaan pada sidang hari ini Bambang dan Mario tidak menyinggung soal Rp 300 juta tersebut.

Majelis Hakim kemudian meminta Ammar Zoni untuk melanjutkan pernyataan lainnya.

Ammar Zoni pun melanjutkan pertanyaannya kepada Mario mengenai dugaan adanya tindakan kekerasan.

Sama seperti Bambang, Mario juga tidak membenarkan adanya dugaan kekerasan yang dituduhkan kepadanya.

Ammar Zoni terlihat geram dan tidak puas dengan jawaban kedua penyidik tersebut.

Ia kemudian bersikeras agar rekaman CCTV dihadirkan dalam persidangan.

"Makanya nanti kita minta CCTV. Karena semuanya itu, Saudara kan tadi bilang sudah disumpah, Saudara (Mario) bilang nggak bawa setruman, kenyataannya di situ Saudara bawa setruman. Di saat video itu Saudara bawa setruman. Di situ ada buktinya soalnya," jelas Ammar Zoni.

Dalam sidang sebelumnya Ammar Zoni menyatakan dirinya diperas Rp300 juta oleh oknum polisi agar kasusnya tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Ammar Zoni juga dimintai Rp3 miliar sekaligus untuk mewakili tahanan lainnya, sebab total ada 10 orang. Namun, Ammar Zoni menolak.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. 

Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. 

Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan. 

Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis.

Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis. 

Dakwaan utama menggunakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat. 

Adapun dakwaan alternatifnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com/M Alivio Mubarak Junior)

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved