Jumat, 24 April 2026

Berita Terkini

Roy Suryo Cs Siap Minta Maaf! Jika Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Pengacara Tunggu Putusan Pengadilan

Kamis, 15 Januari 2026 12:43 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya bersedia minta maaf jika ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terbukti asli.

Refly Harun menambahkan permintaan maaf tersebut tidak berlaku kalau Jokowi hanya menunjukkan ijazahnya.

Namun, pihaknya akan menyampaikan maaf apabila ijazah Jokowi terbukti asli melalui putusan pengadilan yang inkrah.

Hal ini ditegaskan oleh Refly Harun saat menjadi tamu dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di kanal YouTube Official iNews, Selasa (13/1/2026).

"Saya, saya juga misalnya ya, kalau ijazah itu firm [dipastikan] asli, kita minta maaf kalau memang firm asli," jelas Refly.

"Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang inkrah, yang menyatakan ijazah itu asli, kita minta maaf."

Menurut Refly, pembuktian keaslian ijazah Jokowi hanya bisa diputuskan di pengadilan perdata atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

"Saya mengatakan ya yang namanya ijazah asli itu hanya bisa diputuskan dengan pengadilan baik perdata maupun PTUN."

Baca: 17 Hari Hilang di Gunung Slamet, Pendaki Syafiq Ali Ditemukan Meninggal Dunia dalam Posisi Sujud

Meski begitu, hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.

Lebih lanjut, menurut Refly Harun, mekanisme hukum pada polemik keabsahan ijazah Jokowi saat ini tidak berjalan dengan benar.

Sebab, kata dia, seharusnya yang diselesaikan adalah pembuktian keaslian ijazah tersebut lewat sidang PTUN atau sidang gugatan perdata Citizen Lawsuit (CLS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo).

Setelah pembuktiannya selesai, baru perkara pidananya yang diproses.

"Sebenarnya, kalau kita kembali pada sebuah mekanisme hukum yang benar, ini sudah enggak benar mekanisme hukumnya," papar Refly.

"Harusnya diselesaikan dulu pembuktian ijazah tersebut dalam sidang PTUN atau dalam sidang gugatan perdata yang sekarang berada di Solo."

"Barulah kemudian soal pidananya ikut."

(Tribun-Video.com/Tribunnews)

 

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved