Berita Terkini
Roy Suryo Cs Siap Minta Maaf! Jika Ijazah Jokowi Terbukti Asli, Pengacara Tunggu Putusan Pengadilan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara pakar telematika Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya bersedia minta maaf jika ijazah milik Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terbukti asli.
Refly Harun menambahkan permintaan maaf tersebut tidak berlaku kalau Jokowi hanya menunjukkan ijazahnya.
Namun, pihaknya akan menyampaikan maaf apabila ijazah Jokowi terbukti asli melalui putusan pengadilan yang inkrah.
Hal ini ditegaskan oleh Refly Harun saat menjadi tamu dalam program Rakyat Bersuara yang tayang di kanal YouTube Official iNews, Selasa (13/1/2026).
"Saya, saya juga misalnya ya, kalau ijazah itu firm [dipastikan] asli, kita minta maaf kalau memang firm asli," jelas Refly.
"Harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang inkrah, yang menyatakan ijazah itu asli, kita minta maaf."
Menurut Refly, pembuktian keaslian ijazah Jokowi hanya bisa diputuskan di pengadilan perdata atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).
"Saya mengatakan ya yang namanya ijazah asli itu hanya bisa diputuskan dengan pengadilan baik perdata maupun PTUN."
Baca: 17 Hari Hilang di Gunung Slamet, Pendaki Syafiq Ali Ditemukan Meninggal Dunia dalam Posisi Sujud
Meski begitu, hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.
Lebih lanjut, menurut Refly Harun, mekanisme hukum pada polemik keabsahan ijazah Jokowi saat ini tidak berjalan dengan benar.
Sebab, kata dia, seharusnya yang diselesaikan adalah pembuktian keaslian ijazah tersebut lewat sidang PTUN atau sidang gugatan perdata Citizen Lawsuit (CLS) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo).
Setelah pembuktiannya selesai, baru perkara pidananya yang diproses.
"Sebenarnya, kalau kita kembali pada sebuah mekanisme hukum yang benar, ini sudah enggak benar mekanisme hukumnya," papar Refly.
"Harusnya diselesaikan dulu pembuktian ijazah tersebut dalam sidang PTUN atau dalam sidang gugatan perdata yang sekarang berada di Solo."
"Barulah kemudian soal pidananya ikut."
(Tribun-Video.com/Tribunnews)
Video Production: Fransisca Ellen Kumala Sari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Prabowo Bangga jadi Presiden Kedua yang Datangi Miangas setelah Jokowi, Janji Renovasi Puskesmas
5 hari lalu
Terkini Nasional
Said Didu Lantang Tuding Pendukung Jokowi Ingin Makzulkan Prabowo gegara Marah Oligarki Diusik
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Prabowo Bangga jadi Presiden Kedua yang ke Miangas setelah Jokowi, Janji Renovasi Puskesmas
5 hari lalu
Terkini Nasional
Polemik Ijazah Jokowi: Bonjowi Kritik UGM karena Ajukan Gugatan Putusan KIP Melalui Jalur PTUN
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ijazah Jokowi Kembali Dinilai Janggal, Bonjowi Beberkan Anomali Berkas: Legalisasi Tanpa Tanggal
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.