Selasa, 14 April 2026

Terkini Nasional

Gugatan Bonatua Menang! KIP Perintahkan KPU Buka Data, Begini Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi

Selasa, 13 Januari 2026 20:16 WIB
Tribun Jambi

TRIBUN-VIDEO.COM – Arus transparansi publik terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, mendapat penguatan hukum dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dalam sidang putusan sengketa informasi yang digelar Selasa (13/1/2026), Majelis Komisi Informasi memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon, Bonatua Silalahi, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Putusan ini menjadi tonggak penting karena Majelis secara tegas menetapkan bahwa salinan ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar sebagai calon presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 bukan merupakan informasi yang dikecualikan atau rahasia, melainkan informasi publik yang bersifat terbuka.

KPU RI Wajib Serahkan Salinan Ijazah

Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, dalam amar putusannya memerintahkan KPU selaku termohon untuk menyerahkan data yang diminta segera setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," tegas Handoko saat membacakan putusan yang dipantau melalui Breaking News KompasTV.

Majelis juga menegaskan kewajiban administratif KPU: "Meminta kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap."

Pertimbangan Hukum dan Hak Banding

Dalam kesimpulannya, Majelis KIP menyatakan bahwa KIP memiliki kewenangan penuh untuk memutus perkara ini.

Selain itu, pemohon dinilai memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah serta alasan relevan untuk meminta informasi tersebut sesuai ketentuan undang-undang.

"Pemohon memiliki alas hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan dalam mengajukan permohonan sengketa a quo," tambah Handoko.

Meski menang di tingkat KIP, polemik ini belum sepenuhnya usai secara prosedural. Pihak KPU RI masih diberikan ruang hukum selama 14 hari kerja untuk menentukan sikap.

Jika keberatan, KPU dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Setelah 14 hari atau setelah berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi," pungkas Handoko. Putusan ini diprediksi akan mengubah konstelasi debat publik mengenai ijazah Jokowi yang belakangan kembali memanas dengan melibatkan berbagai pihak.

Baca: Eks Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang CLS Jokowi di Solo: Foto Ijazah Beda dengan Asli

Baca: Majelis KIP Kabulkan Gugatan Bonatua yang Minta Ijazah Jokowi ke KPU, Pemohon: Ini Kemenangan Publik

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi: KIP Menangkan Gugatan Bonatua, Perintahkan KPU Buka Data

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribun Jambi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved