Selasa, 28 April 2026

Terkini Nasional

Damai Lubis dan Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi?

Selasa, 13 Januari 2026 09:10 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan restorative justice (RJ).

Hal itu dikatakan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku pelapor saat memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).

"Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak telapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang," ungkapnya.

Menurutnya, pengajuan RJ ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tim hukumnya.

Baca: Pelaporan Eggi & Damai Dicabut seusai Temui Minta Maaf ke Jokowi? Ini Kata Pelapor Kasus Ijazah

Ade menuturkan penyelesaian perkara lewat jalur restoratif sangat mungkin dilakukan mengingat laporannya merupakan delik umum.

"Kita pertimbangkan hal itu, sambil tetap berkoordinasi dengan pihak Bapak, kalau memang itu dimungkinkan, maka kami tetap akan mengikuti apa arahan dari Bapak ya sehingga itu perlu kita kaji dulu bersama berdiskusi, bersama Polda Metro," tukasnya.

Lebih lanjut, Ade melihat sosok Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis selaiknya senior sehingga pertimbangan untuk RJ akan segera dibicarakan.

Baca: BABAK BARU Kasus Ijazah Jokowi, Pelapor Dipanggil Polda Metro Jaya, Ada Peluang Cabut Laporan?

"Artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," pungkasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Disebut Ajukan Restorative Justice Soal Kasus Ijazah Jokowi

# ijazah # jokowi # Restorative Justice # Eggi Sudjana # Damai Hari Lubis

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved