Senin, 1 Juni 2026

Tribunnews Update

Kuasa Hukum Nadiem Ari Yusuf Tegaskan Tak Ikut Sidang Jika Audit BPKP Tak Diserahkan

Senin, 12 Januari 2026 19:06 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir mengingatkan jaksa penuntut umum untuk memberikan salinan laporan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek.

Jika tidak, Ari mengancam pihaknya tidak akan mengikuti jalannya persidangan.

Diketahui sidang perkara yang tengah dihadapi Nadiem Makarim sudah memasuki tahap pembuktian.

Sidang lanjutan digelar Senin pekan depan dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim dalam pertimbangannya memerintahkan penuntut umum.

Untuk memberikan salinan laporan audit kerugian negara dari BPKP kepada terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan pihaknya menunggu jaksa menyerahkan salinan laporan audit dari BPKP tersebut.

"Kaitan dengan kita sudah memasuki tahap pembuktian ke depan. Tadi sudah dijelaskan oleh Majelis Hakim. Bahwa Senin sebelum sidang pembuktian audit BPKP itu harus sudah kami terima," kata Ari kepada awak media setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/1/2026).

Baca: Babak Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Putusan Sela Nadiem Makarim Siap Dibacakan

Baca: Tak Diberi Kesempatan Bicara dengan Media, Nadiem Makarim Bongkar Kejanggalan Kasusnya Lewat Surat

Jika pada Senin pihaknya tidak menerima audit BPKP, Ari menegaskan pihaknya tidak mau ikut sidang.

"Karena itu adalah putusan Majelis Hakim dalam putusan sela. Seperti kita menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak," jelas Ari.

Ari meminta penuntut umum agar menghormati putusan sela hakim tersebut.

"Mereka juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan," ucapnya.
Perintah Hakim di Persidangan 

Hakim Sunoto menyatakan dokumen laporan audit kerugian negara dari BPKP akan disampaikan pada pemeriksaan pembuktian di persidangan.

Menurut dia, meskipun laporan audit kerugian negara dari BPKP tak dilampirkan dalam berkas perkara, tak berimplikasi terhadap surat dakwaan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa tidak dilampirkannya daftar barang bukti dan laporan hasil audit dalam berkas perkara yang diserahkan kepada terdakwa tidak menyebabkan surat dakwaan batal atau tidak dapat diterima," kata Hakim Sunoto.

Hal itu karena syarat surat dakwaan diatur secara limitatif dalam Pasal 75 KUHAP Baru dan tidak mensyaratkan kelengkapan dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari surat dakwaan. 

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ancam Tak Ikut Sidang Jika Jaksa Tak Berikan Audit Kerugian Negara

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Nadiem Makarim   #audit   #BPKP

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved