Rabu, 8 April 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Pintu Damai Dibuka?

Senin, 12 Januari 2026 16:53 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengajukan restorative justice.

Hal ini dipaparkan Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan seusai memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026).

"Bahwa kemudian ada permohonan restoratif yang dilakukan pihak telapor ya, kami menyambut baik, kami menganggap bahwa tidak ada masalah kalau memang itu adalah upaya yang baik, yang menuju sesuatu yang, kenapa sih kita harus memenjarakan orang," ungkapnya.

Baca: Momen Gibran Dicecar & Dikelilingi Mahasiswa soal Tambang Ilegal & Sawit: Kami Butuh Solusi Konkriet

Baca: Respons Pandji Pragiwaksono Terkait Laporan Kasus Mens Rea: Sedang di New York dan Tetap Santai

Nantinya, pengakuan RJ ini akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dan tim hukum.

Ade menuturkan penyelesaian perkara lewat jalur restoratif sangat mungkin dilakukan mengingat laporannya merupakan delik umum. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Disebut Ajukan Restorative Justice Soal Kasus Ijazah Jokowi

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved